Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkhawatirkan keberadaan pelabuhan khusus (pelsus) atau terminal khusus batu bara menjadi pintu masuk tambang ilegal di provinsinya.
Ketua Komisi III H Hasanuddin Murad SH MH mengungkapkan itu saat konsultasi dengan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Rabu 28 September 2022, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Kamis (29/9/22).
Pasalnya dari pengecekan Komisi III, yang juga membidangi perhubungan serta energi sumber daya mineral (ESDM) beberapa waktu lalu, sebuah pelsus di Kabupaten Tapin, Kalsel, tidak memiliki tambang, hanya menyediakan jasa kepelabuhanan.
"Namun sesudah masuk dalam kawasan penyedia jasa kepelabuhanan itu, tambang yang semula ilegal menjadi legal," ujarnya.
Oleh sebab itu, politikus senior Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tersebut meminta Kemenhub mengevaluasi izin operasional pelsus di Kalsel.
"Kami minta Kemenhub mengawasi dan mengevaluasi pelsus/terminal khusus batu bara yang kini menjadi pelabuhan/terminal umum yang beroperasi di Kalsel, khususnya TCT," pinta Hasan.
Menanggapi hal tersebut, Andhika Jati, Staf Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menjelaskan TCT memiliki izin IUP pengangkutan dan penjualan batu bara, dan itu sebagai izin usaha pokok sebagaimana Permenhub Nomor 52 tahun 2021.
"Sedangkan status pelabuhan umumnya hanya izin sementara berlaku dua tahun dan perpanjangan izin maksimal dua kali," ujarnya.
Namun Bintang, staf Seksi Program mewakili Dirjen Perhubungan Laut menegaskan, dirinya akan menyampaikan masukan-masukan yang disampaikan Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kalsel terkait izin operasional jasa kepelabuhanan tersebut kepada pimpinannya.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan terkait hal tersebut bahwa pelsus itu harus memiliki tambang, kami juga akan berkoordinasi tentang tindakan di lapangan," katanya seperti dikutip juru bicara Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua Komisi III H Hasanuddin Murad SH MH mengungkapkan itu saat konsultasi dengan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Rabu 28 September 2022, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Kamis (29/9/22).
Pasalnya dari pengecekan Komisi III, yang juga membidangi perhubungan serta energi sumber daya mineral (ESDM) beberapa waktu lalu, sebuah pelsus di Kabupaten Tapin, Kalsel, tidak memiliki tambang, hanya menyediakan jasa kepelabuhanan.
"Namun sesudah masuk dalam kawasan penyedia jasa kepelabuhanan itu, tambang yang semula ilegal menjadi legal," ujarnya.
Oleh sebab itu, politikus senior Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tersebut meminta Kemenhub mengevaluasi izin operasional pelsus di Kalsel.
"Kami minta Kemenhub mengawasi dan mengevaluasi pelsus/terminal khusus batu bara yang kini menjadi pelabuhan/terminal umum yang beroperasi di Kalsel, khususnya TCT," pinta Hasan.
Menanggapi hal tersebut, Andhika Jati, Staf Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menjelaskan TCT memiliki izin IUP pengangkutan dan penjualan batu bara, dan itu sebagai izin usaha pokok sebagaimana Permenhub Nomor 52 tahun 2021.
"Sedangkan status pelabuhan umumnya hanya izin sementara berlaku dua tahun dan perpanjangan izin maksimal dua kali," ujarnya.
Namun Bintang, staf Seksi Program mewakili Dirjen Perhubungan Laut menegaskan, dirinya akan menyampaikan masukan-masukan yang disampaikan Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kalsel terkait izin operasional jasa kepelabuhanan tersebut kepada pimpinannya.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan terkait hal tersebut bahwa pelsus itu harus memiliki tambang, kami juga akan berkoordinasi tentang tindakan di lapangan," katanya seperti dikutip juru bicara Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022