DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur akan mempertanyakan keberadaan "Tapin Coal Terminal" atau TCT di provinsinya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III yang juga membidangi perhubungan dan energi sumber daya mineral (ESDM), HM Rosehan Noor Bahri SH mengemukakan itu sebelum Komisinya bertolak ke Jakarta, Selasa (27/9/22).

Mantan Wakil Gubernur Kalsel itu menyatakan, Komisinya perlu menanyakan keberadaan sarana dan prasarana jasa kepelabuhanan tersebut dengan Kemenhub.

"Karena keberadaan jasa kepelabuhanan tersebut kelihatannya aneh, sebab tidak memiliki usaha pertambangan. Sedangkan sarana dan prasarana itu untuk angkutan/pengapalan hasil tambang," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

"Memang mereka memiliki izin untuk jasa kepelabuhanan. Hal itulah yang mau kami tanyakan dengan Kemenhub di Jakarta," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Komisi III yang diketuai H Hasanuddin Murad SH MH itu ke Kemenhub pada kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah, 27 - 29 September 2022.

"Semoga ada kejelasan dari Kemenhub tentang keberadaan sarana dan prasarana perhubungan berupa jasa kepelabuhanan di Kabupaten Tapin tersebut," demikian Rosehan NB.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022