Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melarang para pedagang ikan memperjualbelikan anak ikan di pasaran kota setempat karena melanggar aturan.


"Kebanyakan yang dijual mereka di pasaran itu anak ikan dari ikan jenis papuyu, haruan dan sepat," kata Kasi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Herlina di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan razia di pasar-pasar tradisional yang ada di kota setempat dan masih ada ditemukan pedagang yang menjualbelikan anak ikan.

Bagi pedagang yang ditemukan menjual anak ikan dilakukan tindakan persuasif dengan menyita barang dagangan mereka.

"Kami bekerjasama dengan Satpol PP dalam razia tersebut, untuk melakukan tindakan sesuai aturan Perda Kota Banjarmasin," katanya.

Dikatakannya, penyitaan terhadap dagangan anak ikan itu karena pedagang tersebut sudah diberikan peringatan sebelumnya, namun mereka masih saja berani menjual anak ikan kepada pembeli.

"Kebanyakan yang mereka jual anakan ikan Papuyu di mana ikan Papuyu merupakan ikan khas Kalsel," ujarnya.

Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, mengimbau kepada para pedagang ikan untuk tidak menjualbelikan anak ikan di pasaran karena itu pelanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016