Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat dan mempermudah harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) lewat aplikasi Siharmon (Sistem Informasi Harmonisasi Raperda).

"Lewat aplikasi ini pelayanan pembentukan produk hukum daerah lebih terintegrasi," kata Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi di Banjarmasin, Jumat.

Diakuinya, permasalahan selama ini terjadi ketika daerah-daerah ingin melakukan harmonisasi raperdanya baik dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maupun yang sejajar.

Untuk itulah, Kemenkumham Kalsel berkomitmen membantu memberikan pendampingan melalui sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Diharapkan dengan dilibatkannya perancang peraturan perundang-undangan pada Kemenkumham dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi saat pelantikan Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Banjar. (ANTARA/Firman)


Saat peluncuran aplikasi Siharmon di Banjarmasin, Kemenkumham Kalsel juga menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Pengawas Notaris yang dilanjutkan pelantikan Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Banjar.

Adapun anggota MPD yang dilantik sejumlah 8 orang yang berisi unsur Bagian Hukum Daerah, notaris, akademisi dan unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Lilik menyebut pelayanan kenotariatan yang baik terus didorong dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris melalui pemeriksaan protokol notaris yang dilaksanakan satu tahun sekali untuk tercapainya tertib administrasi dan tertib pelayanan kenotariatan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin yang turut hadir menyampaikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas sangat diperlukan masyarakat dalam pembuatan produk hukum.

Oleh karena itu, kata dia, notaris sangat penting oleh masyarakat, eksistensi sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang sejatinya telah ditegaskan dalam Kitab UU Hukum Perdata.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022