Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat 1.825,89 gram atau 1,8 kilogram sabu-sabu dan 399 butir pil ekstasi.

"Barang bukti yang dimusnahkan dari dua jaringan dengan tiga tersangka yang ditangkap pada Juli dan Agustus 2022," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana di Banjarmasin, Senin.

Jaringan pertama tersangka berinisial F (36) dan MY (26) ditangkap di Jalan Kelayan A Banjarmasin pada Juli 2022 lalu. Petugas menyita 5 paket sabu-sabu seberat 1.820 gram dan 399 butir ekstasi seberat 138 gram.

Kemudian jaringan kedua tersangka berinisial AN (36) ditangkap bulan Agustus di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 5,89 gram.

Wisnu menyebut penyelundupan narkotika ke daerah itu masih masif dilakukan jaringan dari segala jalur, terutama jalur darat dan laut.

"Untuk jalur darat sabu-sabu dan ekstasi biasanya dari Kalimantan Utara. Sedangkan ganja jaringan pulau Sumatera. Kalsel ini selain pasar, juga transit untuk digeser lagi ke Sulawesi," jelasnya didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Totok Lisdiarto.

Diakui dia pula, penegakan hukum dengan pemberantasan harus didukung upaya pencegahan dari seluruh unsur dan elemen masyarakat.

Wisnu menegaskan BNN dan Polri tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itulah, pihaknya mendorong semuanya bergerak bersama melawan narkotika mulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

"Kemudian bagi korban penyalahguna harus disembuhkan karena mereka ini menjadi pasar, sehingga jaringan pengedar terus berupaya memasok barangnya ke Kalsel," ucapnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022