Warga Kecamatan Tanjung, GN (29), tertangkap anggota Satnarkoba Polres Tabalong menyimpan dua paket sabu-sabu, Rabu (31/8).

Kasatresnarkoba Iptu Sutargo, S.H menyampaikan penangkapan GN berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu kita amankan di kediamannya," jelas Sutargo.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak parfum.

Pengakuan GN, ia disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang bernama Dono yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Saat ini GN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,26 gram, handphone dan satu pack plastik klip dan uang tunai Rp400 ribu.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022