Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) mengingatkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) tak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapuskan, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Senin.
Diketahui penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor serta tidak dapat diregistrasi kembali itu tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Maesa menyebut pihaknya kini menggencarkan sosialisasi ke masyarakat luas karena Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Dijelaskannya, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong karena tidak bisa diregistrasi kembali. Alhasil, ranmor yang terjaring razia langsung disita.
"Diharapkan penerapan aturan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang hasilnya untuk pembangunan," jelasnya.
Diketahui setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai retribusi pajak daerah.
Adapun dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual dan bobot kendaraan yang pembayaran dilakukan setiap setahun sekali dengan mendatangi layanan Samsat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapuskan, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Senin.
Diketahui penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor serta tidak dapat diregistrasi kembali itu tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Maesa menyebut pihaknya kini menggencarkan sosialisasi ke masyarakat luas karena Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Dijelaskannya, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong karena tidak bisa diregistrasi kembali. Alhasil, ranmor yang terjaring razia langsung disita.
"Diharapkan penerapan aturan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang hasilnya untuk pembangunan," jelasnya.
Diketahui setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai retribusi pajak daerah.
Adapun dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual dan bobot kendaraan yang pembayaran dilakukan setiap setahun sekali dengan mendatangi layanan Samsat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022