Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan bermaksud merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai larangan angkutan tambang menggunakan jalan umum di provinsi tersebut.


"Kami kini sedang mempersiapkan naskah akademik untuk merevisi Perda terkait larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Bardiansyah di Banjarmasin, Kamis.

Larangan angkutan hasil tambang itu sebagaimana isi Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2012 yang merupakan perubahan Perda No 3 tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Besar di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Perlunya revisi Perda 3/2012 itu, menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, karena belakangan masih banyak angkutan batu bara lewat jalan umum, bahkan bermuatan melebihi daya tahan/beban jalan, yaitu maksimal delapan ton.

"Pelanggaran Perda 3/2012 itu bukan cuma informasi atau laporan masyarakat, tapi kami Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan, serta pertambangan dan energi menyaksikan sendiri," lanjut wakil rakyat bergelar doktor tersebut.

Mengenai adanya usul pencabutan Perda 3/2012, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalsel itu menyatakan, hal tersebut tergantung kajian akademik nantinya.

"Tapi secara pribadi saya sependapat agar Perda 3/2012 tetap kita pertahankan. Sedangkan revisi sifatnya penyempurnaan dan penjaman guna menekan/mengurangi pelanggaran," tegasnya menjawab Antara Kalsel.

Pasalnya, Perda 3/2012 bertujuan baik, antara lain guna mengurangi percepatan kerusakan jalan umum yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas angkutan umum, serta menekan dampak negatif lainnya, demikian Bardiansyah.

Pada kesempatan terpisah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalsel Syafruddin H Maming menyatakan, menolak atas usul pencabutan Perda 3/2012.

Pencabutan Perda 3/2012, menurut politisi muda PDIP asal daerah pemilihan Kalsel VI yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) itu, sama dengan mengganggu kelancaran angkutan umum.

Oleh sebab itu, rencana revisi Perda 3/2012 tersebut hendaknya penajaman atas sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, saran Syafruddin yang juga anggota Komisi III DPRD Kalsel.

Usul pencabutan Perda 3/2012 dari Ketua DPRD Tanbu yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalsel.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016