Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai mendorong optimalisasi penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dalam rangka mendukung dan memperkuat usaha ultra mikro di tiga wilayah, yaitu Kabupaten HST, HSS dan Tapin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan pada kegiatan koordinasi optimalisasi pembiayaan UMi bersama jajaran instansi terkait di tiga wilayah tersebut, Kamis (11/8) di Aula kantor KPPN setempat.
Ia menerangkan, pembiayaan UMi merupakan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum memperoleh atau kesulitan akses perbankan. Keunggulannya bisa diperoleh tanpa agunan serta mendapatkan pendampingan usaha dari penyalur UMi.
"Penyalur UMi adalah lembaga keuangan bukan bank, yang merupakan badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi dan lembaga penjamin," katanya.
Dijelaskannya, realisasi penyaluran UMi secara nasional sampai dengan 30 Juni 2022 mencapai Rp22,04 triliun. Namun penyaluran untuk wilayah Kalimantan hanya Rp461,48 miliar atau 0,02 persen dari penyaluran nasional.
Ia berharap pemerintah daerah bisa memberikan dukungan untuk meningkatkan penyaluran UMi. "Pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk program pembiayaan usaha ultra mikro sehingga pemerintah berharap pembiayaan UMi ini dapat dimanfaatkan sebanyak-banyaknya," tukasnya.
Pada kesempatan tersebut, KPPN Barabai juga menyampaikan sosialisasi Permenkeu Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dijelaskan bahwa melalui perantaraan Kanwil DJPb dan KPPN, Pemda dapat berperan dalam program pembiayaan UMi melalui kerjasama pendanaan dan kerjasama program.
Kerjasama pendanaan adalah penyaluran dana APBD untuk pembiayaan UMi, subsidi bunga atau penjaminan dengan melakukan penempatan dana kepada Badan Layanan Umum - Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) dalam bentuk investasi dan atau pembiayaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
Kerjasama program adalah komitmen BLU PIP dengan pemda untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara lain program penyediaan data pelaku usaha, program pelatihan promosi dan pemasaran.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Perindag Kabupaten HST, perwakilan Disnaker, Koperasi, UKM dan Perindustrian HSS, perwakilan Dinas Perindustrian Tapin, pimpinan Pegadaian Cabang Barabai, pimpinan Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Barabai dan Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Rantau.
Penyaluran pembiayaan UMi sesuai ketentuan untuk toga wilayah itu dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu PT Pegadaian, PT PNM (Permodalan Nasional Madani), Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa, Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMN UGT Sidogiri Binuang, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Bina Ummat Sejahtera.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu disepakati penyalur UMi bersama pemerintah daerah akan secara intensif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ultra mikro di tiga wilayah itu serta secara periodik akan dilakukan kegiatan yang sama sebagai evaluasi keberhasilan upaya optimalisasi penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Hal itu disampaikan oleh Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan pada kegiatan koordinasi optimalisasi pembiayaan UMi bersama jajaran instansi terkait di tiga wilayah tersebut, Kamis (11/8) di Aula kantor KPPN setempat.
Ia menerangkan, pembiayaan UMi merupakan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum memperoleh atau kesulitan akses perbankan. Keunggulannya bisa diperoleh tanpa agunan serta mendapatkan pendampingan usaha dari penyalur UMi.
"Penyalur UMi adalah lembaga keuangan bukan bank, yang merupakan badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi dan lembaga penjamin," katanya.
Dijelaskannya, realisasi penyaluran UMi secara nasional sampai dengan 30 Juni 2022 mencapai Rp22,04 triliun. Namun penyaluran untuk wilayah Kalimantan hanya Rp461,48 miliar atau 0,02 persen dari penyaluran nasional.
Ia berharap pemerintah daerah bisa memberikan dukungan untuk meningkatkan penyaluran UMi. "Pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk program pembiayaan usaha ultra mikro sehingga pemerintah berharap pembiayaan UMi ini dapat dimanfaatkan sebanyak-banyaknya," tukasnya.
Pada kesempatan tersebut, KPPN Barabai juga menyampaikan sosialisasi Permenkeu Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dijelaskan bahwa melalui perantaraan Kanwil DJPb dan KPPN, Pemda dapat berperan dalam program pembiayaan UMi melalui kerjasama pendanaan dan kerjasama program.
Kerjasama pendanaan adalah penyaluran dana APBD untuk pembiayaan UMi, subsidi bunga atau penjaminan dengan melakukan penempatan dana kepada Badan Layanan Umum - Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) dalam bentuk investasi dan atau pembiayaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
Kerjasama program adalah komitmen BLU PIP dengan pemda untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara lain program penyediaan data pelaku usaha, program pelatihan promosi dan pemasaran.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Perindag Kabupaten HST, perwakilan Disnaker, Koperasi, UKM dan Perindustrian HSS, perwakilan Dinas Perindustrian Tapin, pimpinan Pegadaian Cabang Barabai, pimpinan Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Barabai dan Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Rantau.
Penyaluran pembiayaan UMi sesuai ketentuan untuk toga wilayah itu dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu PT Pegadaian, PT PNM (Permodalan Nasional Madani), Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa, Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMN UGT Sidogiri Binuang, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Bina Ummat Sejahtera.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu disepakati penyalur UMi bersama pemerintah daerah akan secara intensif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ultra mikro di tiga wilayah itu serta secara periodik akan dilakukan kegiatan yang sama sebagai evaluasi keberhasilan upaya optimalisasi penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022