Anggota DPRD Kotabaru dari Partai Perindo Robiansyah mengikuti Web Seminar (Webinar) trade Union Rights Center (TURC) atau pusat kajian dan advokasi perburuhan "Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Ada tunggakan iuran oleh perusahaan yang tidak di bayarkan sehingga buruh tidak bisa menggunakan hak klaim manfaat bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun, dan lain sebagainya jelas ini merugikan buruh," jelas Roby dilaporkan Kamis.
  
Dikatakan, dalam webinar tersebut menyampaikan ada empat perusahan mengalami tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2020 di daerahnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai upaya hingga melakukan audien bersama Wakil Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Padahal UU No.24 Tahun 2011 serta turunanya PP No.86 Tahun 2013 sudah mengatur jika menunggak diberikan sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, bahkan bisa diancaman kurungan 8 tahun serta denda 1 miliar juga bisa di terapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun.

Sementara itu, moderator webinar dosen fakultas hukum Uniska Dr Yati Nurhayati, dengan narasumber Bunyamin Najmi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Alwin Berkat ketua bidang ketenagakerjaan Gapki ( Gabungan Pengusaha kelapa sawit ) Cab.KalSel, dan Hasan Selaku Ketua Federasi BUN Rajawali.

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022