Anggota Kepolisian Sektor Murung Pudak mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan pemberatan berinisial MW (27), warga Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan bagian keuangan PT JPT Adit Jaya Mandiri diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp506,6 juta yang dilakukan sebanyak 31 kali transaksi ke beberapa bank.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kasus penggelapan ini terungkap saat audit keuangan perusahaan.
"Dari hasil audit ditemukan adanya transaksi keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplier atau customer dari perusahaan," jelas Yudha, Kamis (11/8).
Transaksi dari rekening perusahaan yang dilakukan oleh MW sejak 28 Maret 2020 hingga 30 Januari 2021 dengan total transaksi sebanyak 31 kali transaksi senilai Rp506,6 juta.
"Pelapor AM selaku pimpinan PT AJM sempat memberikan waktu agar pelaku mengembalikan uang tersebut namun tidak ditepati hingga dilakukan upaya ke jalur hukum," lanjutnya.
Penangkapan pelaku MW dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana dan saat ini dalam proses hukum di Polsek Murung pudak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat, dengan nomor: 08 / PT-JPTAJM / II / 2022, tanggal 27 Februari 2022, tentang surat perintah tugas untuk melaksanakan audit internal perusahaan periode 2020-2021, berita acara hasil audit keuangan PT. JPT AJM, 319 lembar rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT AJM.
Termasuk 452 lembar kartu kas bank BNI PT AJM, lima lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu, dengan surat nomor: 290 / JPT-HR / PKWT / XI / 2019, tanggal 26 Desember 2019, tentang pengangkatan MW sebagai karyawan PT AJM, dua lembar slip gaji dan sejumlah buku tabungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan bagian keuangan PT JPT Adit Jaya Mandiri diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp506,6 juta yang dilakukan sebanyak 31 kali transaksi ke beberapa bank.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kasus penggelapan ini terungkap saat audit keuangan perusahaan.
"Dari hasil audit ditemukan adanya transaksi keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplier atau customer dari perusahaan," jelas Yudha, Kamis (11/8).
Transaksi dari rekening perusahaan yang dilakukan oleh MW sejak 28 Maret 2020 hingga 30 Januari 2021 dengan total transaksi sebanyak 31 kali transaksi senilai Rp506,6 juta.
"Pelapor AM selaku pimpinan PT AJM sempat memberikan waktu agar pelaku mengembalikan uang tersebut namun tidak ditepati hingga dilakukan upaya ke jalur hukum," lanjutnya.
Penangkapan pelaku MW dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana dan saat ini dalam proses hukum di Polsek Murung pudak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat, dengan nomor: 08 / PT-JPTAJM / II / 2022, tanggal 27 Februari 2022, tentang surat perintah tugas untuk melaksanakan audit internal perusahaan periode 2020-2021, berita acara hasil audit keuangan PT. JPT AJM, 319 lembar rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT AJM.
Termasuk 452 lembar kartu kas bank BNI PT AJM, lima lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu, dengan surat nomor: 290 / JPT-HR / PKWT / XI / 2019, tanggal 26 Desember 2019, tentang pengangkatan MW sebagai karyawan PT AJM, dua lembar slip gaji dan sejumlah buku tabungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022