Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memprediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) anggaran 2016 akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Anggota Komisi II DPRD Kotabaru H Genta Kusan di Kotabaru, Selasa mengatakan, banyak dampak atas pemberlakuan undang-undang tersebut, salah satunya terkait dengan perubahan aturan dalam pemberian hibah dan bantuan kepada kelompok masyarakat yang mengharuskan banyak syarat yang dipenuhi seperti legalitas formal.

"Jika berpegang pada ketentuan tersebut, sebagaimana yang diatur damlam UU No23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, maka dipastikan banyak anggaran yang tidak terserap sesuai dengan peruntukkannya, bahkan diprediksi mencapai 60 persen," kata H Gegen.

Menyikapi hal tersebut, lanjut dia, banyak upaya yang dilakukan pemerintah daerah termasuk legislatif mengkaji dan belajar ke sejumlah daerah lain, salah satu yang dilakukan rombongan Komisi II DPRD Kotabaru studi banding ke Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Perdagangan Kota Batu Malang.

Menurut H Gegen, masukan yang sangat menginspirasi dari studi banding tersebut, dalam menyikapi aturan baru bersamaan diberlakukannya UU No23, pemerintah Kota Batu Malang membuat kebijakan yang inovatif agar program pembinaan dan pemberian bantuan tetap terlaksana namun tidak melanggar ketentuan.

Dijelaskannya, pemerintah Kota Batu Malang membagi tugas dan kewenangan dalam menjalankan program-program pembinaan terhadap masyarakat melalui kelompok usaha baik di sektor pertanian maupun usaha kecil menengah.

Teknisnya, dalam hal urusan kelengkapan legalitas formal suatu lembaga sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No23 Tahun 2015 tersebut, menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga usaha atau kelompok masyarakat yang bersangkutan. Namun dalam hal pembiayaannya akan ditanggung oleh daerah yang dianggarkan dalam APBD.

Dengan demikian keduanya bisa tetap berjalan, baik dari sisi kelengkapan legalitas yang mengharuskan satu lembaga atau kelompok memiliki perijinan mulai dari akte notaris dan legitimasi Kemenkumham, hingga perijinan atas badan yang bersangkutan.

"Padahal legalitas inilah yang menjadi momok bagi lembaga atau kelompok masyarakat dalam mengajukan bantuan dan hibah dari pemerintah, karena selain prosesnya yang panjang, juga harus memerlukan biaya yang dirata-ratakan mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta," katanya.

Akibatnya masyarakat merasa enggan mengajukan proposal dalam mengharapkan bantuan atau hibah untuk pengembangan usaha, baik yang berbasis padat karya maupun usaha kecil menengah yang memang sangat mengharapkan peran pemerintah dalam membina dan permodalan.

Oleh sebab itu, politisi Partai PAN ini mengungkapkan, atas masukan yang didapat dalam studi banding di Kota Batu Malang, pihaknyanya akan mengundang eksekutif melalui SKPD terkait guna mengkoordinasikan yang berhubungan dengan kiat-kiat pelaksanaan program bantuan dan hibah kepada masyarakat yang dianggarkan dari APBD tersebut.

"Hal ini dimaksudkan agar roda pembangunan daerah khususnya melalui pembinaan SDM dan usaha kecil masyarakat Bumi Saijaan ini bisa terlaksana dengan baik, tapi dengan tidak harus melanggar aturan sebagaimana yang dituangkan dalam undang-undang," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016