Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi meminta nelayan lokal terus menjaga kelestarian laut yang masuk wilayah provinsinya.

Permintaan itu disampaikan saat sosialisasi Perda Kalsel Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil di Kabupaten Kotabaru, Jumat (5/8).

Penyebarluasan Perda 13/2018 itu diikuti pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, Kabid Perikanan Tangkap Fajar Priyo Purnomo.

Yani Helmi menyampaikan Perda 13/2018 mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masyarakat, karena berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya sangat jelas untuk membawa kesejahteraan nelayan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Ia yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu mengedukasi bahwa nelayan juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal tersebut  diatur dalam Perda Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan, laki-laki kelahiran Banjarmasin 31 Juli 1975 itu mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan tangkap di perairan laut.

“Semuanya sudah tertuang dalam Perda 13/2018, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah, khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Oleh sebab itu, menurut Paman Yani yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, sosper tersebut menjadi penting sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat apabila ada nelayan lain, terutama kapal tangkap besar dari luar daerah, yang menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan.

"Nelayan harus tau mana yang masuk zona merah dan zona hijau, sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita," tegasnya.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 13;Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil oleh anggota DPRD provinsi setempat Muhammad Yani Helmi di Kotabaru, Jumat 5 Agustus 2022. (Istimewa)

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan Perda 13/2018 selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.

“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memahami secara penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, sosialisasi Perda 13/2018 tersebut harus terus digalakkan agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan. 

"Apabila nelayan dapat taat terhadap aturan, maka kelestarian akan terus berlangsung. Begitu juga pemijahan ikan yang dikonsumsi masyarakat akan tetap berlangsung," katanya.

"Namun sebaliknya apabila aturan ini dilanggar, maka nelayan akan semakin sulit mencari ikan dan tentu akan berefek negatif di tengah masyarakat," terang Fajar.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022