Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Fajeri Rifani mengatakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menyinkronkan pemanfaatan anggaran dana desa dengan program kegiatan yang sesuai dengan kewenangan desa.
    
Menurut Fajeri di Amuntai, Selasa, tugas SKPD antara lain adalah melakukan pembinaan terkait pemanfaatan dana desa, serta program yang boleh dan tidak boleh didanai dengan dana desa.
    
Fajeri mengatakan, seiring bergulirnya dana desa, hampir semua SKPD wajib melakukan pembinaan terhadap aparat dan warga desa, untuk memanfaatkan dana desa yang nilainya cukup besar tersebut.
    
"SKPD harus mampu mengawal realisasik kegiatan dana desa, antara lain dengan menyinkronkan program dinas yang memiliki kesamaan dengan kegiatan desa," katanya.
    
Seluruh SKPD, tambah dia, wajib mempelajari kewenangan desa terkait pemanfaatan dan pengelolaan dana desa dan memasukan program SKPD yang bisa direalisasikan melalui dana desa.D
    
"Kalau sudah menemukan kewenangan desa yang sesuai dengan kegiatan SKPD, perlu dibuat surat kebijakan yang ditandatangani bupati untuk dijadikan kegiatan desa," kata Fajeri.
    
Ia mengakui beberapa SKPD masih belum mengerti tentang penyesuaian program SKPD dengan dana desa tersebut, sehingga dipastikan masih ada program dan kegiatan SKPD yang tumpang tindih dengan kegiatan atau proyek di desa.
    
"Tapi nanti di APBD Perubahan 2016 ini kegiatan yang tumpang tindih masih bisa dibetulkan," imbuhnya.
    
Fajeri juga mengingatkan, SKPD dilarang memasukan program kegiatan yang bukan kewenangan desa, seperti pembangunan jalan, jembatan yang semestinya menjadi kewenangan instansi pemerintah.
    
"Bappeda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur SKPD dalam upaya merealisasikan program kegiatan melalui anggaran desa, silakan pihak SKPD langsung yang melakukan pembinaan ke desa-desa," katanya.
    
Sebelumnya, seiring peningkatan dana desa di 2016 setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, bisa mendapatkan besaran dana desa Rp950 juta, yang berasal dari dana desa ditambah pendapatan dari bagi hasil pajak dan retribusi.
    
Peningkatan anggaran desa ini, disamping bertambahnya dana desa yang diberikan di 2016 juga rencana pemerintah pusat meningkatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang semula 10 persen dari dana perimbangan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi 50 persen dari dana perimbangan.
    
Secara nasional, anggaran dana desa yang pada 2015 sebesar Rp20,7 Triliun, telah diusulkan ke DPR meningkat pada 2016 menjadi Rp 46,9 Triliun.


Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016