Kamar Dagang Industri Kabupaten Tanah Bumbu ( KADIN Tanbu) akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) IV 2022 berlangsung 10 Agustus 2022, untuk memilih kepengurusan  masa bakti 2022-2027. 

"Pendaftaran calon Ketua KADIN Tanbu masa bakti 2022-2027 dibuka mulai tanggal 01 hingga 08 Agustus 2022," ujar Caretaker Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tanah Bumbu (KADIN Tanbu)  Nawang Wijayati didampingi Panitia Pengarah Musyawarah Kabupaten IV KADIN Tanah Bumbu Razif Rasyadi, di Kantor KADIN Kalsel, Kamis (04/08/2022).

Menurut dia, paling lambat tanggal 08 Agustus 2022 sudah diterima panitia Musyarawah Kabupaten (Mukab) Tanbu untuk dokumen atau berkas lengkap pencalonan.

Dia menerangkan,  para calon dapat memberikan kontribusi biaya pendaftaran calon Ketua KADIN Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp 25 juta melalui rekening Bank Mandiri : 031.M.2149888.9 atas nama Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, sebut dia, calon membuat surat pendaftaran dialamatkan kepada panitia Mukab berisi, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, nama perusahaan, posisi di perusahaan, pemilik kartu tanda anggota biasa (KTA-B) dalam tahun berjalan.

Selanjutnya, posisi calon ketua di perusahaan sesuai akta notaris terakhir yang telah mendapatkan pengesahan Menkumham sekurangnya enam bulan.

Kemudian, papar dia, calon ketua berpengalaman dalam kepengurusan KADIN atau asosiasi atau himpunan anggota luar biasa KADIN dengan ketentuan pernah menjadi pengurus KADIN atau asosiasi atau himpunan anggota luar biasa KADIN di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang dibuktikan dengan dokumen pendukung atau anggota asosiasi, himpunan serta KTA-B dilampirkan KTA-LB aktif asosiasi atau himpunan.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  calon ketua juga melampirkan data perusahaan berupa Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan Akte Notaris tentang Perubahan,  kalau ada perubahan. 

“Calon ketua juga membuat dan melampirkan pernyataan tertulis tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan-Keputusan Munas, Keputusan-Keputusan KADIN Indonesia Peraturan Organisasi (PO) KADIN, Keputusan-Keputusan Muprov, Keputusan-Keputusan KADIN Provinsi Kalimantan Selatan serta keputusan lain terkait ketentuan dikeluarkan Panitia Mukab,” tegas Nawang. 

Hal lainnya, papar dia,  tidak pernah terlibat atau berurusan langsung maupun tidak langsung dengan organisasi  menamakan dirinya KADIN lndonesia serta perangkatnya di semua tingkatan, selain KADIN Indonesia resmi terbentuk dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1987. 

Calon ketua, tegas dia, melampirkan riwayat hidup atau riwayat pekerjaan, fotokopi kartu tand penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), pas photo 3×4 dan 4×6 masing-masing lima lembar. 

Calon ketua, tambanya lagi, diminta membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab sepenuhnya semua biaya-biaya ditimbulan dalam proses pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) IV Kadin Tanah Bumbu, apabila dipilih dan terpilih menjadi Ketua KADIN Kabupaten Tanah Bumbu. 

"Pengambilan formulir atau contoh surat pendaftaran dan lampiran-lampiran pengembalian pendaftaran dilakukan langsung oleh calon ketua,” tutupnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022