Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Hakim sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Jaini mengeluarkan putusan untuk perkara dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Kaspul Anwar untuk dihentikan karena terdakwa meninggal dunia.

"Kasus terpaksa harus dihentikan karena terdakwa Kaspul Anwar telah lebih dulu meninggal dunia," tuturnya, Senin.

Ia mengatakan, terdakwa Kaspul Anwar diduga melakukan korupsi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.

Guna diketahui, terdakwa meninggal dunia pada Senin (9/2) lalu dan pada Senin (15/2) terdakwa seharusnya menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.

"Terdakwa sudah meninggal dunia sehingga penuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Kaspul Anwar dihapus," kata Hakim Ketua dalam putusannya.

Untuk diketahui, terdakwa Kaspul Anwar terjerat kasus penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan laboratorium pada Fakultas Kedokteran dan Teknik Unlam Banjarmasin pada tahun 2012.

Dari hasil penyidikan diketahui adanya penyimpangan proyek pengadaan dengan perkiraan kerugian negara dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp6 miliar dari anggaran proyek sebesar Rp70 miliar.

Dalam kasus tersebut melibatkan tiga orang pelaku lainnya yang sudah ditahan yaitu Hasanuddin, Masitoh dan Mufti Sopian. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016