Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama menyampaikan bahwa pelaku pengancaman di makam Syekh Nafis tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka KM kondisinya normal atau tak terganggu jiwanya," jelas Galih, Kamis (4/8), saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengancaman di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, dengan tersangka KM (36).
Pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman bermula dari informasi menggegerkan warganet di Kabupaten Tabalong akibat keributan di makam Syech Muhammad Nafis di Desa Binturu yang disebabkan oleh pelaku.
Pelaku KM, warga Jalan Setuju, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, ditangkap petugas di kediamannya karena melakukan kekerasan dan pengancaman secara sadar kepada pengunjung makam Syekh Nafis.
Atas perbuatannya KM akan dijerat pasal 335 ayat 1 ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Dari hasil pemeriksaan tersangka KM kondisinya normal atau tak terganggu jiwanya," jelas Galih, Kamis (4/8), saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengancaman di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, dengan tersangka KM (36).
Pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman bermula dari informasi menggegerkan warganet di Kabupaten Tabalong akibat keributan di makam Syech Muhammad Nafis di Desa Binturu yang disebabkan oleh pelaku.
Pelaku KM, warga Jalan Setuju, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, ditangkap petugas di kediamannya karena melakukan kekerasan dan pengancaman secara sadar kepada pengunjung makam Syekh Nafis.
Atas perbuatannya KM akan dijerat pasal 335 ayat 1 ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022