Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akhirnya memberikan tindakan tegas terhadap usaha tempat hiburan malam (THM) berkedok kafe.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin Mahyudin mengatakan ada 17 pelaku usaha yang pada prakteknya melanggar peraturan, saat ini sudah diberikan teguran pertama melalui surat, tertanggal (25/7) lalu.
"Tindakan kita berdasarkan ketentuan peraturan daerah. Langkah penertiban ini dilaksanakan secara bertahap," ujarnya kepada ANTARA di Banjarmasin, Jum'at
Sebelumnya, kata dia, Satpol-PP bersama TNI-Polri kerap menemukan minum keras hingga pekerja perempuan pemandu lagu karaoke, buka layanan hingga dini hari, layaknya THM.
Atas dasar penyalahgunaan praktek usaha ini, ditegaskan Mahyudin, semua pelaku usaha yang melanggar wajib menunaikan dua poin dari teguran pertama yang disampaikan melalui surat.
Poin pertama ; bagi pelaku atau pemilik usaha hiburan yang belum memiliki izin agar melengkapi syarat administratif perizinan usaha yang berkesesuaian dengan ketentuan pasal 41 angka 2 dalam Perda Tapin nomor 9 tahun 2021.
Poin kedua ; sedangkan bagi pelaku ataupun pemilik usaha yang sudah memiliki perizinan berusaha agar mengembalikan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.
"Jika ada pelaku usaha mengabaikan teguran, maka akan ditindak sesuai aturan pasal 41 angka 2," ujarnya.
Mahyudin memastikan, anggota Satpol-PP tidak akan segan apabila ada pelaku usaha yang mengabaikan tahapan teguran, sesuai ketentuan sanksi di tingkat selanjutnya, yaitu penutupan dan pembongkaran paksa tempat usaha.
Ketua DPRD Tapin Yamani menyatakan dukungan pemerintah dan pelaksana tugas karena berani bersikap tegas, menindak pelanggaran yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
"Kebijakan yang sangat tepat, untuk menutup semua tempat hiburan karaoke yang sudah sangat menjamur dan meresahkan warga kita di Tapin," ujarnya.
Jika dirunut, kata Yamani, peristiwa di berbagai THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana, seperti beberapa tahun silam, yaitu ; penganiaya, pembunuhan hingga pelecehan seksual.
"Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Pembunuhan, prostitusi, miras, dan narkoba, apabila dibiarkan akan merajarela di daerah kita," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin Mahyudin mengatakan ada 17 pelaku usaha yang pada prakteknya melanggar peraturan, saat ini sudah diberikan teguran pertama melalui surat, tertanggal (25/7) lalu.
"Tindakan kita berdasarkan ketentuan peraturan daerah. Langkah penertiban ini dilaksanakan secara bertahap," ujarnya kepada ANTARA di Banjarmasin, Jum'at
Sebelumnya, kata dia, Satpol-PP bersama TNI-Polri kerap menemukan minum keras hingga pekerja perempuan pemandu lagu karaoke, buka layanan hingga dini hari, layaknya THM.
Atas dasar penyalahgunaan praktek usaha ini, ditegaskan Mahyudin, semua pelaku usaha yang melanggar wajib menunaikan dua poin dari teguran pertama yang disampaikan melalui surat.
Poin pertama ; bagi pelaku atau pemilik usaha hiburan yang belum memiliki izin agar melengkapi syarat administratif perizinan usaha yang berkesesuaian dengan ketentuan pasal 41 angka 2 dalam Perda Tapin nomor 9 tahun 2021.
Poin kedua ; sedangkan bagi pelaku ataupun pemilik usaha yang sudah memiliki perizinan berusaha agar mengembalikan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.
"Jika ada pelaku usaha mengabaikan teguran, maka akan ditindak sesuai aturan pasal 41 angka 2," ujarnya.
Mahyudin memastikan, anggota Satpol-PP tidak akan segan apabila ada pelaku usaha yang mengabaikan tahapan teguran, sesuai ketentuan sanksi di tingkat selanjutnya, yaitu penutupan dan pembongkaran paksa tempat usaha.
Ketua DPRD Tapin Yamani menyatakan dukungan pemerintah dan pelaksana tugas karena berani bersikap tegas, menindak pelanggaran yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
"Kebijakan yang sangat tepat, untuk menutup semua tempat hiburan karaoke yang sudah sangat menjamur dan meresahkan warga kita di Tapin," ujarnya.
Jika dirunut, kata Yamani, peristiwa di berbagai THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana, seperti beberapa tahun silam, yaitu ; penganiaya, pembunuhan hingga pelecehan seksual.
"Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Pembunuhan, prostitusi, miras, dan narkoba, apabila dibiarkan akan merajarela di daerah kita," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022