Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin SSos menganggap selesai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di provinsi tersebut.

Oleh karenanya, dia mengharapkan, agar Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Revisi Perda 4/2020 segera merampungkan pembahasan.

Sebab, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu sebagaimana WA yang Antara Kalsel terima, Selasa (19/7/22) sore, bahan data yang terhimpun melalui beberapa studi komparasi ke beberapa tempat dan konsultasi sudah cukup untuk membentuk sebuah Perda baru tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di provinsinnya.

“Kami akan minta pansus merampungkan  pembahasan revisi Perda 4/2020 sesegera mungkin,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Ia menerangkan, maksud dan tujuan revisi Perda 4/2020 tersebut agar dapat menjadi payung hukum dalam menentukan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan keolahragaan di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel H Hermansyah Kamis (14/7/2022) juga berharap, revisi Perda penyelenggaraan keolahragaan bisa segera terwujud.

"Dengan terwujudnya Perda tersebut landasan penataan keolahragaan, khususnya pengaturan untuk pemberian bonus bagi atlet berprestasi, memiliki dasar hukum pasti dan tak melanggar aturan," ujarnya.

“Kami sangat berharap revisi Perda 4/2020 bisa segera terealisasi,” lanjut mantan Kepala Dinas Pasar Kota Banjarmasin tersebut.

Selain mengatur tentang keolahragaan, dalam Perda inisiatif Dewan provinsi itu nantinya mengatur tatacara pemberian penghargaan dan bonus bagi atlet berprestasi, baik untuk atlet perorangan maupun beregu.

"Dengan demikian dalam hal pemberian bonus ada kesesuaian dan kelayakan bagi yang menerima perorangan maupun beregu, termasuk kesesuaian dengan kabupaten/kota," tambahnya.

“Sejauh ini karena belum ada payung hukum yang dimiliki daerah/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, maka pemberian bonus atlet terkesan masih belum merata,” jelasnya.

Hal tersebut mengingat peraturan dari pusat hanya mengatur pemberian bonus tidak boleh lebih besar dari pusat. “Misalnya bonus dari pemerintah pusat cuma Rp500 juta, Kita kasih Rp600 juta, itu tidak boleh,” tutur Hermansyah.

Sementara Ketua Pansus Raperda tentang Revisi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2020, Firman Yusi SP yang juga Sekretaris Komisi IV Dewan provinsi tersebut ketika dihubungi melalui WA (19/7/22) hingga saat ini belum memberi tanggapan.

Pasalnya anggota DPRD Kalsel yang termasuk dalam Pansus Raperda lain yang juga sedang dalam pembahasan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah, 17 - 19 Juli 2022.

DPRD Kalsel saat ini sedang membahas empat raperda baru yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022