Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, meminta pihak Badan Pertanahan Nasional dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalsel II agar menghentikan pembebasan tanah warga terkait program Bendung Pitap.

Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi di Paringin, Rabu mengatakan, pihaknya meminta dengan tegas agar kegiatan pembebasan tanah terkait program Bendung Pitap dihentikan sementara.

"Tidak ada pembebasan tanah warga sebelum permasalah clear, dan selanjutnya kita akan usahakan untuk menghadirkan Kepala BPN Balangan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalsel II, dan pihak tim independent yang ditunjuk menilai harga pembebasan tanah warga," terangnya kepada Antara.

Tim penilai lanjut H Abdul Hadi yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), boleh menilai harga tanah masyarakat, namun tidak serta merta menentukan harga, masih ada proses untuk bermusyawarah menentukan kesepakatan bersama BPN, BWS Kalsel II, Pemkab dan warga yang akan di fasilitasi oleh DPRD setempat.

"Kita ingin memfasilitasi warga dalam pembebasan tanah ini, supaya semua berjalan dengan musyawarah dan mufakat, jadi dikemudian hari tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang ada di Indonesia, dimana bendungan sudah bertahun-tahun jalan, tapi warga masih ada yang belum dibayar tanahnya," katanya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016