Martapura, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, menindak lanjuti tentang pendapat Bupati Banjar H Khalilurrahman yang ingin melakukan perubahan terhadap Raperda No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada Rapat Paripurna DPRD Banjar di Martapura , Selasa (10/10).
Fraksi Golkar , PKB serta Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banjar menyetujui No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ,yang bertujuan penghapusan sangsi ataupun denda dalam keterlambatan pembuatan Akta Kelahiran, hal ini tentunya akan memicu perbaikan pengelolaan Administratif Kependudukan di Kabupaten Banjar.
Mendengar Pemandangan Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengucapkat terima kasih yang sebesar- besarnya atas dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, Saidi berharap Perubahan Raperda No. 2 Tahun 2012 ini dapat berjalan dengan baik serta segera di realisasikan untuk memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Banjar.
Selain itu Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur juga mengatakan kabar gembira atas persetujuan Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar ini, nantinya akan disampaikan kepada seluruh pihak eksekutif yang terlibat dalam pengelolaan Administrasi Kependudukan, agar rencana penghapusan sangsi dalam keterlambatan pembuatan akta kelahiran dapat diketahui masyarakat Kabupaten Banjar .
Penyamapaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Banjar tentang Raperda No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, dhadiri oleh Wakil DPRD Banjar Muhammad Iqbal, Siti Zulaikha dan Saidan Fahmi , Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainudin , Para Direktur Perusahaan Daerah serta Seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar./f
Tindak Lanjut Raperda NO 2 Tahun 2012
Selasa, 10 Oktober 2017 15:22 WIB