LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta sejumlah warga masyarakat menyambangi lokasi blok 3 Waratus, Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kedatangan mereka ini memasuki wilayah konsensi tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM), serta meminta agar PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan yang diklaim milik H Fahriansyah di Desa Batang Kulur Kiri.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, Kamis (14/7) mengatakan, "PT AGM terkait aktivitas pertambangan perusahaan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertambangan, khususnya di Blok 3 Warutas, telah mengantongi perizinan yang resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian."
Baca juga: PT AGM berpartisipasi cegah dan tangani stunting
Bahkan ia merasa heran dengan tuduhan kepada PT AGM terkait penyerobotan lahan, dan lahan yang diklaim warga tersebut lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi serta konsesi perusahaan. Ia mengatakan apa yang dituduhkan kepada PT AGM terkait penyerobotan lahan tidaklah benar.
Sebagai lahan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B) PT.AGM, lahan tersebut telah mendapat izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dari pemerintah.
Lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari pemerintah, dan ditegaskankan juga bahwa PT AGM telah memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.
"Tuduhan warga terkait pencaplokan lahan bukan kali ini saja, kami tidak akan segan-segan menempuh upaya jalur hukum karena tuduhan atas penyerobotan lahan ini sudah mencemarkan nama baik PT.AGM,” katanya.
Baca juga: PT AGM tanam pohon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Di lain pihak, tokoh LSM Aspraja HSS, M Yusuf Ardi, mengatakan sebaiknya warga yang mengklaim lahan miliknya dicaplok agar menempuh jalur hukum sesuai aturan, dan karena ini sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya.
Warga yang merasa lahannya dicaplok juga harus menyiapkan bukti-bukti yang jelas terkait tuduhannya tersebut, dan tidak ada yang melarang menyampaikan aspirasi, tapi harus jelas juga datanya.
"Saya sarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahannya dicaplok bisa menyelesaikannya lewat proses hukum, yang saat ini sedang berjalan, ikuti saja prosesnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kedatangan mereka ini memasuki wilayah konsensi tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM), serta meminta agar PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan yang diklaim milik H Fahriansyah di Desa Batang Kulur Kiri.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, Kamis (14/7) mengatakan, "PT AGM terkait aktivitas pertambangan perusahaan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertambangan, khususnya di Blok 3 Warutas, telah mengantongi perizinan yang resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian."
Baca juga: PT AGM berpartisipasi cegah dan tangani stunting
Bahkan ia merasa heran dengan tuduhan kepada PT AGM terkait penyerobotan lahan, dan lahan yang diklaim warga tersebut lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi serta konsesi perusahaan. Ia mengatakan apa yang dituduhkan kepada PT AGM terkait penyerobotan lahan tidaklah benar.
Sebagai lahan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B) PT.AGM, lahan tersebut telah mendapat izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dari pemerintah.
Lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari pemerintah, dan ditegaskankan juga bahwa PT AGM telah memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.
"Tuduhan warga terkait pencaplokan lahan bukan kali ini saja, kami tidak akan segan-segan menempuh upaya jalur hukum karena tuduhan atas penyerobotan lahan ini sudah mencemarkan nama baik PT.AGM,” katanya.
Baca juga: PT AGM tanam pohon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Di lain pihak, tokoh LSM Aspraja HSS, M Yusuf Ardi, mengatakan sebaiknya warga yang mengklaim lahan miliknya dicaplok agar menempuh jalur hukum sesuai aturan, dan karena ini sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya.
Warga yang merasa lahannya dicaplok juga harus menyiapkan bukti-bukti yang jelas terkait tuduhannya tersebut, dan tidak ada yang melarang menyampaikan aspirasi, tapi harus jelas juga datanya.
"Saya sarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahannya dicaplok bisa menyelesaikannya lewat proses hukum, yang saat ini sedang berjalan, ikuti saja prosesnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022