Penantian panjang para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) akhirnya menjadi kabar gembira usai terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, lapas dan rutan dapat memberikan layanan kunjungan bagi para WBP. Para WBP dapat bertemu langsung dengan sanak keluarga usai harus menahan rindu selama kurang lebih ditiadakannya layanan kunjungan akibat dari pandemi Covid-19.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono menyampaikan bahwa dengan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar akan dilakukan penyesuaian pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya lapas dan rutan.
“Surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan ini disambut dengan gembira oleh para WBP dan masyarakat, sebab kurang lebih 2 tahun tidak bisa bertatap muka dikarenakan pandemi Covid-19,” jelas Kadiv Pemasyarakatan.
“Adapun ketentuan layanan kunjungan secara tatap muka yaitu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin," jelasnya.
“Melihat perkembangan ke depan, Direktur Jenderal Pemasyarakan akan mengevaluasi dan meninjau kembali apakah kunjungan tatap muka ini akan terus berlangsung seperti sebelum pandemi Covid-19 atau malah sebaliknya melihat perkembangan Covid-19," tambah Sri Ywono.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat.
Adapun untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan ketentuan, mitra/stakeholder/pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Pedulilindungi.
Bagi mitra/stakeholder/pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif.
Bagi narapidana/anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA. Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa melalui Surat Edaran tersebut maka akan dilakukan penyesuaian di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Kalimantan Selatan.
“Pelayanan kunjungan kembali kita buka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kembali kita jalankan. Tentu ini menjadi kabar gembira baik bagi WBP maupun kerabat dan keluarga yang selama kurang lebih 2 tahun terakhir tidak dapat bertemu akibat dari kondisi pandemi,” ucapnya.
“Ada ketentuan yang mengatur terkait penyelenggaran kunjungan dan pembinaan ini, tentunya hal itu dilakukan untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif, terlebih dalam penerapan protokol kesehatan yang juga tetap dijaga ketat baik bagi pengunjung maupun WBP yang akan menemui keluarganya,” kata Lilik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Melalui surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, lapas dan rutan dapat memberikan layanan kunjungan bagi para WBP. Para WBP dapat bertemu langsung dengan sanak keluarga usai harus menahan rindu selama kurang lebih ditiadakannya layanan kunjungan akibat dari pandemi Covid-19.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono menyampaikan bahwa dengan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar akan dilakukan penyesuaian pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya lapas dan rutan.
“Surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan ini disambut dengan gembira oleh para WBP dan masyarakat, sebab kurang lebih 2 tahun tidak bisa bertatap muka dikarenakan pandemi Covid-19,” jelas Kadiv Pemasyarakatan.
“Adapun ketentuan layanan kunjungan secara tatap muka yaitu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin," jelasnya.
“Melihat perkembangan ke depan, Direktur Jenderal Pemasyarakan akan mengevaluasi dan meninjau kembali apakah kunjungan tatap muka ini akan terus berlangsung seperti sebelum pandemi Covid-19 atau malah sebaliknya melihat perkembangan Covid-19," tambah Sri Ywono.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat.
Adapun untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan ketentuan, mitra/stakeholder/pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Pedulilindungi.
Bagi mitra/stakeholder/pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif.
Bagi narapidana/anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA. Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa melalui Surat Edaran tersebut maka akan dilakukan penyesuaian di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Kalimantan Selatan.
“Pelayanan kunjungan kembali kita buka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kembali kita jalankan. Tentu ini menjadi kabar gembira baik bagi WBP maupun kerabat dan keluarga yang selama kurang lebih 2 tahun terakhir tidak dapat bertemu akibat dari kondisi pandemi,” ucapnya.
“Ada ketentuan yang mengatur terkait penyelenggaran kunjungan dan pembinaan ini, tentunya hal itu dilakukan untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif, terlebih dalam penerapan protokol kesehatan yang juga tetap dijaga ketat baik bagi pengunjung maupun WBP yang akan menemui keluarganya,” kata Lilik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022