Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan agar pihak terkait segera menuntaskan penyelesaian pertanahan di provinsinnya.
"Kalau tidak segera penyelesaiannya bisa berujung kompleks yang tak kita inginkan bersama," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin melalui WA-nya, Rabu (6/7/22).
"Apalagi Kota Banjarmasin yang penduduknya terpadat dan luasannya terkecil dari 12 kabupaten/kota lainnya di Kalsel," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Sebagai contoh dari program penyelesaian pertanahan di 'Kota Seribu Sungai" Banjarmasin tahun 2017 sebanyak 30.000 bidang/persil 50 persen lebih belum terselesaikan, kutipnya dari BPN Kota setempat.
"Oleh sebab itu, pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pertanahan saya memilih Banjarmasin dengan mengundang BPN setempat sebagai narasumber," ujar wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Kita berharap melalui sosialisasi tersebut masyakat lebih mengerti persoalan pertanahan dan segera mengurus dengan membawa kelengkapan yang merupakan persyaratan supaya cepat penyelesaiannya," demikian Suripno Sumas.
Sementara Itu, Kepala BPN Kota Banjarmasin Ahmad Yuniari, SH, MH, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kota Seribu Sungai tersebut.
"Kami akan segera selesaikan permasalahan pertanahan tersebut bila segala persyaratan lengkap," katanya di hadapan warga Kota Seribu Sungai Banjarmasin.
"Oleh karenanya warga juga agar segera melengkapi persyaratan sehingga cepatnya pula penyelesaiannya. Kami tidak bermaksud memperlambat penyelesaian, tapi karena persyaratan kurang lengkap sehingga tertunda," demikian Ahmad Yuni saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan oleh anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas (5/7/22).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022