DPRD Kota Banjarmasin memperjelas indikator warga miskin dalam aturan yang sedang dibuat, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua Panitia Khusus raperda tersebut Sukrowardi di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pembahasan raperda diawali dengan memperjelas jumlah warga miskin di daerah ini.

Pihaknya di pansus tidak hanya mengambil data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), namun juga menyandingkannya data yang dimiliki PT Air Minum Bandarmasih dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Karenanya pada rapat pembahasan kita undang PT Air Minum Bandarmasih dan PLN," ujarnya.

Menurut Sukrowardi, dalam data BPS dilaporkan berdasarkan indikator kemiskinan di kota ini sekitar 33 persen jika dilihat pertumbuhan penduduk di angka 5,3 persen.

Dikatakannya, indikator ini harus diperjelas lagi sehingga anggaran pemerintah kota untuk penanganan kemiskinan betul-betul tepat sasaran.

Sebab cukup menariknya, kata politisi Golkar ini, berdasarkan data pelanggan di PT Air Minum Bandarmasih yang dapat subsidi karena diindikasikan warga kurang mampu sehingga masuk golongan pelanggan A1 dan A2, tetapi mereka justru lebih tertib bayar tagihan air bersih.

"Artinya mereka sangat mampu bayar air bersih. Bisa saja mereka bukan masuk indikator warga miskin," tuturnya.

Sama halnya pelanggan PLN, kata Sukrowardi, pelanggan yang disubsidi memiliki sambungan rumah 450 Watt atau 900 Watt, pemakaiannya di atas 7 jam per hari, berdasarkan indikator mestinya tidak golongan miskin lagi.

Dengan upaya sinkronisasi indikator miskin bagi warga yang harus dibantu ini, harapannya aturan ke depan bisa lebih tepat sasaran, khususnya pengaturan anggaran.

Baca juga: DPRD Banjarmasin revisi Perda tentang Damkar
Baca juga: Jalan dan wilayah pasar di Banjarmasin banjir akibat hujan lebat

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022