DPRD Kota Banjarmasin terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran di kota tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut, Hari Kartono menyampaikan, pembahasan sudah sampai pada aturan standar angkutan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan usia anggota Badan Pemadam Kebakaran (BPK).

Ketentuannya, kata dia, yang disepakati Pansus, minimal anggota BPK baik dari swadaya masyarakat di kota ini minimal sudah berusia 21 tahun.

"Jika nantinya ada anggota di bawah 21 tahun tentu akan ada sanksi," ujarnya.

Dia pun menyampaikan, semangat revisi Perda ini untuk lebih baik dan lebih tertib lagi BPK di kota ini yang mencapai 600 BPK, di mana anggotanya puluhan ribu, agar semuanya benar-benar sudah dewasa untuk melaksanakan tugas sosial bahkan tanpa mengenal jasa namun cukup tinggi bahayanya ini.

Termasuk juga mengatur armada atau mobil BPK yang layak jalan dan memiliki standar keselamatan.

Ditambahkan Wakil Ketua Pansus Raperda Damkar H M Faisal Hariyadi, Raperda ini juga mengatur zonasi operasi BPK di Banjarmasin secara baik melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

“Semua akan diatur sedemikian rupa agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. Tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022