Batulicin,  (AntaranewsKalsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimanatan Selatan, mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum seperti di tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, penitipan anak, angkutan umum, dan tempat ibadah.


"Larangan merokok di tempat umum sudah disepakati oleh pemerintah daerah, namun belum dijadikan peraturan daerah (Perda), dan pada periode 2016 akan kami usulkan ke DPRD untuk diperdakan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu H Damrah, di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan, secara teknis hal itu akan di usulkan kepada Bidang Hukum dan dilanjutkan kepada DPRD pasalnya pemerintah provinsi sudah menetapkan peraturan tersebut sehingga pemerintah kabupaten juga memicu peraturan itu menjadi perda.

Menurutnya, banyaknya dampak negatif yang di sebebkan karena merokok seperti kangker paru-paru, Bronkitis, kangker pita suara dan semacamnya, maka Pemerntah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengusulkan peraturan tersebut menjadi Perda tentang larangan merokok di tempat umum.

"Sesuai data yang kami miliki biaya untuk menangani masalah penyebab merokok itu sangat besar di bandingkan dari hasil pendapatan pajak dari rokok tersebut,sehingga pemerintah akan membuat perda larangan merokok di tempat umum agar tidak megakibatkan dampak negatif bagi orang-orang yang tidak merokok," katanya.

Damrah mengemukakan, untuk menjalankan kegiatan ini memang perlu proses dalam pelaksanaannya, dan targetnya apabila tidak bisa dikurangi masyarakat merokok di tempat umum, minimal mereka tidak menularkan atau mengakibatkan dampak yang negatif bagi orang yang tidak merokok.

Meskipun peraturan ini belum menjadi perda, akan tetapi pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan merokok di tempat umum baik melalui radio maupun media cetak dan elektronik.

"Kedepanya dengan adanya larangan merokok di tempat umum kami juga akan menyediakan tempat khusus bagi para peroko di tempat umum agar tidak menggangu para masyarakat yang tidak merokok," terang dia.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016