Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi mendorong ekonomi kelautan bagi penduduk provinsinya itu, terutama untuk daerah pesisir.

"Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani tersebut menyatakan itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perrlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang," sebagaimana Antara Kalsel terima dari Batulicin (260 kilometer tenggara Banjarmasin) melalui WA, Sabtu (25/6/22).

Oleh karenanya dalam upaya mendorong ekonomi kelautan tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu mengimbau warga masyarakat pesisir khususnya agar bersama-sama menjaga terumbu karang.

"Sebab terumbu karang merupakan tempat kehidupan biota laut," ujar laki-laki kelahiran Banjarmasin 1975 yang banyak mengarungi kehidupan di daerah pesisir "Bumi Bersujud" Tanbu dan "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru tersebut.

Ia menerangkan, total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik, 37 persen cukup baik dan sisanya rusak.

"Data itu dari bidang kemaritiman dan sumber daya alam (SDA) Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI) pada 2020," kutipnya.

Menyikapi itu, menurut dia, keberadaan Perda 19/2012 dimaksudkan agar ekosistem habitat kelautan wilayah Kalsel terjaga dengan baik.

"Terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik, bahkan merupakan keajaiban. Terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus," ujarnya.
Ilustrasi - Terumbu karang. (Istimewa)

"Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan. Maka dari itu Perda 19/2012 dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat," lanjutnya usai melaksanakan sosialisasi Perda tersebut di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanbu Jumat (24/6) sore.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu menyerukan seluruh warga masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi supaya kehidupan biota laut terjaga.

"Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan Perda 19/2012 juga berpengaruh terhadap roda ekonomi di bidang perikanan dan kelautan agar terus berkelanjutan," papar Paman Yani.

Tentu, dirinya mengharapkan kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada di perairan laut Kalsel.

"Maka dari itu penting menjaga ekosistem terumbu karang tersebut," tegas wakil rakyat yang terus mempedulikan warga masyarakat/konstituen di daerah pemilihannya tersebut.

Sementara itu Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan, salah satu sumber utamanya menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.
Sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang oleh Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Kecamatan Simpang Empat (260 kilometer tenggara Banjarmasin), Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (24/6/22) sore. (Antara/HO-Istimewa)

"Di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini saya yakin potensi kelautan  bisa lebih maksimal, sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata," paparnya.

Di lokasi yang sama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan itu terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.

"Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta. Hal itu agar menjadi perhatian bersama untuk menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya," tuturnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022