Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH ingin meminimalkan masalah pertanahan di provinsinya seperti pada Kota Banjarmasin.

Oleh karenanya dia menyebarluaskan/sosialisasi "Kebijakan Pemerintah di Bidang Pertanahan" di Banjarmasin, Sabtu (25/6/22) dengan mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota setempat, Ahmad Yanuari SH MH sebagai narasumber atau Narsum.

Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, di "kota seribu sungai" Banjarmasin atau daerah pemilihan (Dapil)-nya cukup banyak masalah pertanahan

"Jadi tidak salah kalau yang datang pada sosialisasi ini Kepala BPN Kota Banjarmasin sendiri, sehingga auden bisa mengemukakan permasalahan  pertanahan  selama ini,"  tegas Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan yang juga membidangi pertanahan tersebut.

"Warga silakan kemukakan secara blak-blakan agar Kepala BPN Kota Banjarmasin mengetahui dan berupaya mencari solusi terbaik," demikian Suripno Sumas.
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas sosialisasikan Kebijakan Pemerintah. Di Bidang Pertanahan di Banjarmasin, Sabtu (25/6/22) siang. (Syamsuddin Hasan)

Sementara selain menguraikan secara singkat dan umum terkait masalah pertanahan seperti proses sertifikat tanah, Kepala BPN tersebut menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan pertanahan yang warna masyarakat ungkapkan.

Ia menerangkan, memang prosedur untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah kelihatannya sulit. "Tapi sebenarnya mudah asalkan ada kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku. Target waktu maksimal tiga bulan," katanya.

"Begitu pula membuat spoadik bisa yang bersangkutan selaku pemilik tanah," ucap Yanuar yang baru empat bulan sebagai Kepala BPN Kota Banjarmasin dan sebelumnya di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Menngenai balik nama kepemilikan/hak atas tanah, dia menyatakan, kalau berkaitan dengan warisan tidak perlu ke Notaris, tapi langsung saja ke BPN setempat.

"Lain halnya kalau balik nama dari proses jual beli, harus melalui Notaris sebagai Pejabat Pencatat Akta Tanah (PPAT) yang dulu biasa dilakukan Camat. Tapi kini Camat tidak lagi selaku PPAT," demikian A. Yanuari.

Dalam dialog/tanya jawab, terungkap pengurusan sertifikat hak atas tanah pada BPN Kota Banjarmasin cukup berbelit-belit.

"Bahkan ada segel warga yang diminta oknum pejabat BPN Kota Banjarmasin sampai kini tidak tahu cerita/tindak lanjutnya," ungkap beberapa Ketua RT dan RW di kota seribu sungai tersebut.





 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022