Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tanah Laut M Faried Widyatmoko mengatakan, mulai 2019 sampai 2022, Kabupaten Tanah Laut telah melakukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sekitar 300 hektare.

"Sekitar 200 hektare lagi masih menunggu perjanjian kerja sama. Apabila perjanjian kerjasama terealisasi, maka dana peremajaan sawit rakyat bisa disalurkan lagi," terangnya pada acara sosialisasi penguatan dan percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR), di Aula Distanhorbun Tanah Laut, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, setiap penerima program PSR selama tanaman kelapa sawitnya belum produksi, bisa tumpang sari dengan jagung atau kedelai.

"Sambil menunggu panen kelapa sawit, petani masih bisa berusaha tani tanaman jagung dan kedelai," ajaknya.

Dia juga menyarankan, agar produktivitas kelapa sawit dapat terus terjaga sampai usia 20 hingga 25 tahun menggunakan pupuk yang tidak merusak kesuburan tanah.

“Kepada kawan-kawan petani maupun pelaku PSR, untuk meningkatkan produktivitas perlu memperhatikan pemeliharaan kelapa sawit. Salah satunya membiasakan memakai pupuk organik karena di daerah kita punya banyak potensi kotoran sapi yang bisa dijadikan pupuk organik. Ini sekaligus untuk menjaga kesuburan tanah,” kata Faried.

Sementara, Kepala Bidang Perkebunan Distanhorbun Tanah Laut Edi Haryadi mengatakan, adanya penyederhanaan aturan bisa meningkatkan luasan program PSR di Kabupaten Tanah Laut.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 terkait dengan pendaftaran program PSR, persyaratan menjadi lebih ringan. Salah satunya alur pemberkasan untuk verifikasi hanya sampai di kabupaten saja, sebelumnya verifikasi dilakukan sampai ke Direktorat Jendral Perkebunan," terangnya. 

Lebih lanjut dia menerangkan, batasan usulan PSR juga diperluas,  awalnya satu keluarga maksimal mengajukan PSR seluas empat hektare sekarang diubah menjadi satu orang maksimal empat hektar," jelasnya.

Dia berharap,  dengan adanya aturan baru program PSR di Kabupaten Tanah Laut bisa dipercepat realisasinya.

"Kegiatan sosialisasi ini kami gelar setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 sebagai upaya menyederhanakan prosedur program PSR guna meningkatkan realisasi program PSR di daerah," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi, yang menghadirkan narasumber dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala dan perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut tersebut, diikuti Kepala Balai Penyuluhan Pertanian se- Kabupaten Tanah Laut,  Mantri Perkebunan se'Kabupaten Tanah Laut, dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) se-Kabupaten Tanah Laut. 

Baca juga: Petani Desa Suka Ramah sukses budidaya pisang cavendish
Baca juga: BPN serahkan 366 sertipikat tanah warga Desa Sungai Rasau

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022