Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) merencanakan program One Pesantren One Product (OPOP), yaitu sebuah konsep untuk mendorong kemandirian ekonomi pesantren.
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai mengatakan pada Agustus nanti di Banjarbaru akan dilaunching OPOP Kalsel.
"Akan ada bazar UMKM, satu pesantren satu produk, sesuai nama programnya. Kita sediakan 110 tenda," ujarnya, Ahad, kepada ANTARA di Banjarmasin.
OPOP, kata dia, di Indonesia sudah dilaksanakan Jawa Timur dan Jawa Barat. Kalsel mengadopsi gagasan tersebut, salah satu tujuannya menciptakan sistem ekonomi umat melalui pesantren dan santri, hingga bisa berdaya saing baik nasional maupun global.
"Apabila Agustus terlaksana, Kalsel adalah provinsi ketiga yang menerapkan OPOP di Indonesia," ujar Yanuar yang saat ini dicanangkan sebagai Kepala Harian OPOP Kalsel itu.
Sekretaris DPW IPI Kalsel Edy Setyo Utomo mengatakan dari 286 pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, pada tahun pertama ditargetkan ada 50 - 100 pesantren yang bergabung di OPOP.
"Penentuan pesantren akan dikoordinasikan dengan Kemenag dan Dinas Koperasi dan UMK Kalsel," ujarnya.
Saat ini, kata dia, beberapa pondok pesantren sudah ada memiliki produk dan bahkan sudah ada yang lebih dari satu produk.
Terkait produk, kata dia, OPOP akan membuat enam kategori unit usaha, di antaranya pertanian dan perkebunan, peternakan, perikanan, busana, makanan dan minuman, jasa, dan kerajinan.
"Penggolongan itu apakah ponpes sudah memiliki usaha atau sudah memulai usaha," ujarnya.
Konsep OPOP, kata dia, ada tiga pilar, di antaranya pesantrenpreneur, santripreneur dan sosiopreneur.
Maka dari itu, saat bazar OPOP di Banjarbaru, tidak hanya melibatkan pesantren namun juga pelaku UMKM umum.
"Santripreneur fokus kepada santri, pesantrenpreneur fokus kepada aspek kelembagaan badan usaha di pesantren berupa koperasi atau PT. Dan sosiopreneur fokus kepada lingkungan, karena di pesantren ada ustadz, wali murid, warga sekitar dan lainnya," jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019, bahwa pesantren tidak hanya sebagai lembaga dakwah, tetapi juga sebagai pendidikan dan memberikan manfaat untuk sosial masyarakat.
Direktur Event OPOP Kalsel Amran Silalahi menerangkan pembentukan OPOP saat ini dalam tahapan penyelesaian legalitas, dasar hukumnya berupa peraturan gubernur (pergub)
"Harus melalui mekanisme Pergub, agar keberpihakan pemerintah untuk pesantren berkelanjutan," ujarnya.
Tahapan tersebut, pada 27-29 Juni pihaknya akan study banding ke Surabaya, Jawa Timur. Daerah tersebut dinilai berhasil melaksanakan program OPOP.
Setelah itu 30 Juni, kata dia, akan dilaksanakan focus group discussion (FGD), melibatkan stakeholder terkait, misalnya Kemenag, Bank Indonesia, lingkungan pesantren, IPI Kalsel, DPRD, akademisi, biro hukum, Bappeda dan swasta.
"Diskusi nanti mengarah ke pembuatan Pergub," ujarnya.
Pihaknya menargetkan pada Juli nanti Pergub tersebut dapat ditetapkan sehingga OPOP Expo di Banjarbaru dapat dilaksanakan.
"Ini adalah semangat Paman Birin (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor), sebelum COVID-19 OPOP ini sudah diinisiasi oleh beliau," ujarnya.
Baca juga: Delegasi Inggris tertarik sistem kewirausahaan pesantren Jabar
Baca juga: Pameran produk pesantren kuatkan ekonomi masyarakat Jatim
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022