Warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mendiami kawasan Pasar Batuah menolak untuk digusur. Saat ini mereka dianggap mendiami lahan ilegal yang akan direvitalisasi oleh pemerintah kota. 

"Kami harapkan hati walikota terbuka, ada win win solution, masyarakat nyaman dan pemerintah nyaman," ujar tokoh masyarakat Habib Fathurrahman Bahasyim, Sabtu, di lokasi. 

Dari 191 kepala keluarga (KK) ada 500 jiwa lebih warga Banjarmasin mendiami lokasi tersebut. Mereka diminta untuk pindah, karena pemerintah berencana melakukan revitalisasi kawasan pasar. 

Penolakan pun terjadi, hari ini warga menjaga akses ke pemukiman dengan berbagai cara agar aparat gabungan yang bertugas menggusur tidak masuk.

Penjagaan itu, misalnya dengan cara barisan ibu ibu yang membentangkan spanduk bertuliskan penolakan sambil membaca shalawat. 

Sengketa tersebut bermuara pada Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

Proses pelaksanaan SK itu pun berjalan alot hingga sekarang, karena ditentang oleh warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, yang tidak lain adalah calon warga tergusur pembangunan revitalisasi pasar. 

Sebelumnya, warga sempat melayangkan surat permohonan ke PTUN Banjarmasin, isinya meminta penundaan pelaksanaan SK Walikota Banjarmasin tersebut. Namun, Rabu, (16/6) lalu permohonan tersebut ditolak. 

Sedangkan proses gugatan SK tersebut masih berjalan di PTUN Banjarmasin. 

Pendamping Aliansi Kerukunan Batuah Adnan mengatakan masyarakat akan merima hasil apapun dari keputusan pengadilan. Namun apabila kalah, selama fasilitas hukum bisa dipakai, pihaknya akan berjuang menggugat SK tersebut. 

"Masyarakat akan tetap berusaha, fasilitas yang diberikan negara, kan ada banding, kasasi dan peninjauan ulang," ujarnya. 

Pertentangan antara kedua pihak hari ini terbilang kondusif, tidak ada tindakan represif. 

Ditunda

Pelaksanaan penggusuran yang dijadwalkan hari ini ditunda, aparat dan alat berat ditarik. Hal itu menyusul adanya pertimbangan dan permintaan dari Komnas HAM ke pemerintah kota. 

"Kami menghargai Komnas HAM bersurat kepada kami dan bersedia menjadi mediator. Kami dari pemerintah Kota Banjarmasin akan menunggu hasil mediasi," ujar Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman. 

Kepada masyarakat, dia juga meminta agar tidak menghalangi proses mediasi, untuk tercipta hasil yang baik. 
 
Warga Banjarmasin yang mendiami kawasan Pasar Batuah melambaikan tangan ke arah alat berat yang diangkut setelah upaya penggusuran ditunda, Sabtu 18/6/2022. (ANTARA /Muhammad Fauzi Fadilah)


Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebelumnya mengatakan pemerintah memberikan fasilitas bagi warga yang ingin menghuni di rumah susun ewa (Rusunawa), maupun pedagang yang ingin direlokasi ke pasar lain. 

"Misalnya Pasar Kuripan atau Pasar Pandu. Kami fasilitasi angkutan dan sarana prasarananya," ujarnya. 

Terkait penggusuran, kata dia, pemerintah kota tidak bisa lagi menunda rencana revitalisasi lahan di Pasar Batuah. 

"Lahan Pasar Batuah adalah milik pemerintah daerah. Bagaimana Pemkot ganti rugi di atas tanah sendiri," ujarnya. 

Sedangkan untuk tali asih, kata dia, pemerintah kota tidak memiliki anggaran untuk masyarakat. 
 

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022