Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai memperpanjang kerjasama kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di aula kejaksaan setempat, Selasa (14/6).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Chohari menyampaikan, kerjasama tersebut merupakan yang ketiga kalinya dengan pihak kejaksaan Negeri HST dan memang berjenjang mulai dari kantor pusat.

"Tujuannya tentu saja untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum khusus dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait BPJS Kesehatan," katanya.

Ia menerangkan, MoU tersebut fokusnya memang pada badan usaha sebagai jaminan kesehatan nasional.

"Kita fokus pada penanganan kepatuhan, pendaftaran, pelaporan dan pembayaran iuran, dan peningkatan koordinasi dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat," terangnya.

Berkat kerjasama setiap tahun ini, Kejari HST juga menerima penghargaan karena mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terbanyak se-Kalsel.

Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu mengatakan sangat mengapresiasi kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut.

"Kerjasama bidang perdata ini memang merupakan salah satu topuksi kejaksaan melalui upaya nyata non litigasi (proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan)," katanya.

Ditambahkannya, hal itu dilakukan dalam upaya terciptanya kepatuhan program BPJS kesehatan mulai pendaftaran dan berbagai kewajiban peserta hingga peningkatan kualitas dan akhirnya semuanya dapatkan nilai manfaat yang luar bisa melalui jaminan kesehatan.

Baca juga: Polisi tetapkan dua pelaku arisan bodong di HST
Baca juga: Siaran TV digital jadikan internet lebih cepat berkali lipat

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022