Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menambah sembilan titik tempat pembuangan sampah (TPS) sementara pada tiga kecamatan.

Kepala Dinas KP Kota Banjarbaru Rustam Effendi di Banjarbaru, Jumat, mengatakan, penambahan TPS resmi itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya sampah.

"Kami berupaya mengantisipasi banyaknya sampah terutama pada kawasan yang padat penduduknya," ujar Rustam didampingi Kepala Bidang Persampahan Sirajoni.

Disebutkan, sembilan titikk TPS itu terletak di kawasan Kecamatan Liang Anggang, Cempaka dan Kecamatan Landasan Ulin masing-masing titik TPS baru di kecamatan setempat.

Dijelaskan, penetapan titik TPS sudah mendapat persetujuan warga dan diharapkan tidak dikeluhkan karena keberatan dengan keberadaan pembuangan sampah sementara itu.

"Titiknya sudah ditetapkan dengan berkoordinasi masyarakat setempat sehingga lokasinya sudah dilengkapi bak penampungan sampah baik yang menetap maupun kontainer," ujarnya.

Menurut dia, TPS resmi itu secara terjadwal sampahnya diambil petugas dan diharapkan masyarakat bersedia membuang sampah tepat di titik TPS dan mematuhi waktu pembuangan.

"TPS yang disiapkan hanya sebagai lokasi penimbunan sementara dan sampah yang dibuang akan diambil kemudian dibawa ke TPA untuk di olah lebih lanjut," kata dia.

Dikatakan, jumlah TPS resmi yang ada di Kota Banjarbaru sebanyak 104 titik, sedangkan TPS tidak resmi yang menyebar di berbagai lokasi di kota itu mencapai puluhan titik.

"Harapan kami, masyarakat bisa membuang sampah di TPS resmi dan tidak menjadikan TPS tidak resmi sebagai titik pembuangan sampah karena mengganggu," ujarnya.

Ditambahkan, sampah ratusan TPS resmi maupun tidak resmi diangkut setiap hari dengan 40 armada baik dump truk maupun amrol truk yang kondisinya masih cukup bagus.

"Armada sampah yang dimiliki mencukupi dan mampu mengangkut sampah sebanyak 100 ton per hari lebih yang diangkut dari TPS resmi dan tidak resmi," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016