Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menerima laporan kasus arisan bodong yang merugikan korbannya mencapai Rp369 juta.

KBO Satreskrim Polres HST Ipda Suradi Senin (13/6) di Barabai mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Bandar arisan tersebut berinisal MR (26) bersama suaminya IH (30), warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai.

Menurutnya, kedua orang tersebut dapat dijerat pasal penggelapan dan atau penipuan yakni pasal 378 dan 372 KUHP.

"Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp369 juta dan sementara ini baru 10 orang korban yang melaporkan dan hari ini kemungkinan bakal ada lagi yang melapor," tukasnya.

Ia menerangkan, pada Minggu (12/6), beberapa orang mendatangi Polres HST untuk melapor. 

Salah seorang korban, yaitu Annisa Juita, mengaku mengikuti arisan tersebut sejak bulan Januari 2021 lalu dan dia rutin mentransfer uang senilai Rp3,5 juta per bulan.

"Namun, ketika giliran saya kena pada 3 Juni lalu, uangnya justru tak diberikan oleh bandar," katanya.

Pihaknya mulai menyadari bahwa arisan tersebut bermasalah. Anggota arisan lainnya juga mengeluhkan hal serupa.

Akhirnya, ia bersama anggota arisan lainnya mendatangi rumah MR, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkannya ke pihak kepolisian.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022