Jajaran Tim Gabungan dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu yang sempat kabur ke wilayah pegunungan di Kecamatan Hantakan dan sebelumnya memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Tersangka berinisial BS (34) ditangkap pada Kamis (11/6) sekitar pukul 15.00 WITA saat sembunyi di wilayah Desa Tilahan," kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Sabtu (11/6) di Barabai.

Ia menerangkan kronologis kejadian berawal Pada bulan November 2021 yang lalu. Awalnya petugas menangkap MH di Desa Layuh dan saat penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,30 gram.

"Dari pengakuan MH, ternyata Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba di wilayah pegunungan yakni si BS yang memang juga masuk dalam DPO.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Kamis (11/6) pihak mendapatkan info bahwa BS berada di Desa Tilahan dan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Penangkapan di wilayah pegunungan tersebut terbilang berat dan tak mulus, bahkan semua komponen di Polres HST diturunkan dengan senjata lengkap karena dihadang oleh sejumlah warga yang menggunakan senjata tajam berupa parang.

"Namun, berkat mediasi petugas, akhirnya BS bisa kita tangkap dan kondisi tetap aman serta terkendali," terangnya.

Walaupun tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, namun petugas berhasil mengamankan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotan warna bening dan uang tunai Rp12.950.000 dan satu buah kalung emas.

Selain itu, turut diamankan satu buah Hp dan mobil merk Mitsubishi Triton warna silver yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan penjualan sabu-sabu.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres dan dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Dari pengembang kasus saat di Desa Tilahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NA (27) warga  Kabupaten HSS.

"NA tidak lain merupakan istri tersangka BS dan ditemukan barang bukti berupa obat ekstasi atau Ineks dengan berat bruto 0,15 gram di bungkus seperti sabu-sabu," terannya.

"TSK NA dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Pasangan suami istri yang ditangkap Polres HST terkait kasus sabusabu di wilayah pegunungan (ANTARA/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022