Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah daerah setempat agar memacu dan meningkatkan kualitas pelaku Usaha Miro Kecil Menengah (UMKM) menyongsong pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah usai mendampingi rombongan Komisi II dalam kunjungan kerja di Pemerintah Kabupaten Banjar, Rabu mengatakan, dalam hal regulasi terkait pembinaan UMKM maisng-masing daerah tidak jauh berbeda.

"Hanya tingkat keseriusan dan optimalisasi pembinaan yang dilakukan terhadap para pelaku usaha UMKM di masing-masing daerah yang berbeda, contohnya di Kabupaten Banjar diketahui tidak kurang dari 56.000 UMKM yang terdaftar," kata Alfisah.

Namun lanjut dia, jumlah tersebut tidak semuanya aktif, karena sebagian juga sudah mati suri dan tinggal papan nama, hal ini karena banyak faktor, selain mekanisme pasar juga karena belum maksimalnya pelaku usaha yang bersangkutan untuk tetap survive, atau juga belum optimalnya pembinaan.

Menurut Alfisah, pemberlakuan MEA pada tahun ini, menjadi momentum positif dalam peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha bagi para UMKM di Kotabaru dan Indonesia secara umum, untuk itu perlunya aksi nyata pemerintah dalam mendorong kapasitas dan kualitas para pelaku usaha tersebut.

Pasalnya, MEA merupakan sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.

Artinya, politisi Partai Nasdem ini menyebut, jika para pelaku usaha sektor UMKM di daerah tidak dilakukan peningkatan kapasitas dan kualitas dalam peningkatan layanan dan pengembangan, maka tidak menutup kemungkinan akan kalah dengan pelaku usaha negara lain yang dengan mudah bisa masuk ke Kotabaru menyusul pemberlakuan MEA tersebut.

Lebih lanjut ketua dewan wanita pertama di Kotabaru ini mengakui, keberadaan UMKM di Kotabaru masih terbagi dalam koordinasi maisng-masing bidang, seperti sektor kehutanan atau perkebunan menjadi binaan dinas yang bersangkutan, begitu juga bidang perikanan juga masih menginduk pada departemen tersebut. Oleh karenanya, ke depan pelru dilakukan sentralisasi agar memudahkan dalam pembinaan dan koordinasi oleh dinas terkait.

Hal ini dimaksudkan agar pembinaan kepada mereka bisa maksimal, termasuk penyaluran bantuan dan pemberdayaan oleh pemerintah daerah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Sebab, dari banyak kebijakan pemerintah, banyak program yang diperuntukkan para pelaku usaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Bersamaan itu, koordinasi tersebut juga dimaksudkan agar pemerataan dalam pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dapat sesuai atau tepat sasaran dan tidak overlap, mana yang sudah dicover oleh APBN dan mana yang harus dianggarkan dari APBD," terangnya.

Kaitannya dengan peran dan fungsi legislatif dalam pengawasan lanjut dia, khususnya pembinaan dan pemberdayaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang berasal dari APBD Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016