DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 melalui rapat paripurna dewan di gedung dewan kota, Rabu.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin di gedung dewan kota, Rabu, penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang langsung disampai Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dihadapan para anggota dewan disetujui semua fraksi.

"Semua fraksi menyampaikan pendapatnya menyetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya," kata Yamin.

Tentunya, ucap politisi Gerindra ini, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan APBD 2021 dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan daerah tahun 2021.

"Bahkan ini WTP yang ke-9 kali secara berturut-turut, jadi kita apresiasi terhadap kinerja Pemkot," paparnya.

Meski demikian, ucap Yamin, pihaknya mengkritisi masih tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2021 yang hampir mencapai Rp200 miliar.

"Kita harap Pemkot memperbaiki ini, pelaksanaan anggaran harus betul-betul dimaksimalkan," ujarnya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, meski Silpa pada 2021 berkisar Rp198 miliar, namun ini sudah ada penurunan signifikan jika dibanding pada tahun 2020 yang mencapai sekitar Rp250 miliar.

Menurut dia, Silpa tersebut disebabkan karena efesiensi anggaran dan memang ada program yang tidak terlaksana, namun dari semua anggaran yang dibelanjakan persentasenya masih kecil.

Karena realisasi penggunaan anggaran pada tahun 2021 itu mencapai 93 persen dari Rp1,5 triliun.

"Ini kita nilai sudah sangat bagus, pada pelaksanaan APBD 2022 ini akan terus kita tekan angka Silpa, sehingga anggaran bisa terealisasi dengan baik, tepat, transparan dan akuntabel," ujar Ibnu Sina.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022