Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) Reza Widya Noor mengharapkan Badan Usaha Milik Desa atau BumDes setempat agar dapat mengelola persampahan menjadi bernilai ekonomi.

Harapan itu usai penyebarluasan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Hasanuddin Murad SH di Handi Bakti, Kecamatan Alalak, Jumat (3/6/22) sore.

Menurut dia, persampahan merupakan "momok" dalam konteks menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, apalagi bagi Kecamatan Alalak merupakan gerbang "Bumi Selidah" Batola dan juga berada pada lintasan jalan nasional yang menghubungkan Kalsel dengan Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kita juga malu dengan orang yang melihat sampah bertumpuk di tepi jalan raya atau tempat pembuangan sementara (TPS) liar," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Alalak tersebut menjawab Antara Kalsel.

"Oleh sebab itu, kami terus menyosialisasikan masalah persampahan, baik melalui Ketua-Ketua RT dan RW maupun pemuka agama atau dengan pengumuman lewat masjid serta langgar (surau)," lanjutnya.

Hal yang terpenting menurut dia, bagaimana cara bersama-sama mengurangi volume sampah, baik dari rumah tangga maupun lainnya, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.

"Mungkin bisa dengan cara memisahkan sampah basah dan kering mulai dari rumah tangga, sehingga sampah basah diolah menjadi pupuk organik dan sampah kering didaur ulang untuk kembali menjadi barang bernilai ekonomi," tuturnya.

"Dengan cara-cara seperti itu, mungkin bukan cuma dapat mengurangi volume sampah, tetapi bisa berdayaguna buat keperluan lain dan mendatangkan nilai tambah bagi pendapatan keluarga," demikian Reza.

Senada dengan anggota DPRD Batola tersebut, Camat Alalak Muhammad Syakawi menyatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai persampahan atau dampak negatifnya.

Ia berharap, dengan sosialisasi secara inten melalui Ketua-Ketua RT dan RW volume sampah di wilayah kecamatannya yang berbatasan Kota Banjarmasin semakin berkurang.

"Karena volume sampah di wilayah Kecamatan Alalak sudah mencapai 30 ton/hari," ungkapnya di hadapan sejumlah awak media yang menjadi peserta sosialisasi Perda 8/2018 tersebut.

Sebagaimana harapan Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup, Hasanuddin Murad, Camat Alalak juga berharap sosialisasi Perda 8/2018 lebih luas lagi di masyarakat.

Batola dengan ibukotanya Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) merupakan daerah pertanian pasang surat pemekaran dari Kabupaten Banjar,Kalsel tahun 1960-an juga sebagai lumbung padi provinsi tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022