Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara untuk mewujudkan badan peradilan yang modern melalui transformasi digital layanan pengadilan.

Ketua PN Tanjung Nyoman Ayu Wulandari mengatakan merasa sangat terhormat diberi kesempatan bekerjasama dalam penerapan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN.

"Tanda tangan elektronik tersertifikasi ini nantinya akan menyempurnakan transformasi digital Pengadilan Negeri Tanjung," jelas Wulandari di Tanjung, Senin.

Mengingat tanda tangan elektronik yang tersertifikasi ini selain memberikan layanan hukum yang cepat, efisien dan berbiaya ringan kepada pengguna layanan juga memberikan jaminan keaslian maupun keamanan terhadap dokumen atau produk pengadilan.

 Hal ini teruang dalam Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Sebelumnya seluruh jajaran peradilan umum di lingkungan Mahkamah Agung melalui penerapan E-Court telah menerapkan tanda tangan elektronik secara terbatas hanya untuk produk salinan putusan perdata.

Kemudian dengan penerapan SPPT TI tanda-tangan elektronik ini juga diperluas untuk produk salinan putusan pidana.

Sedangkan untuk hampir sebagian besar layanan pengadilan lainnya masih mengandalkan tanda tangan basah sebagai jaminan keabsahan produk.

Dengan salah satu misi Mahkamah Agung mewujudkan peradilan modern berbasis elektronik ungkap Wulandari jajaran Pengadilan Negeri Tanjung bertekad untuk mewujudkan misi tersebut.

 "Kita berkomitmen seluruh layanan hukum di Pengadilan Negeri Tanjung berbasis elektronik," jelasnya.

Pengadilan Negeri Tanjung telah menyiapkan infrastruktur penerapan E-Office melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) PN Tanjung yang dapat diunduh oleh pengguna layanan melalui Playstore Android maupun dengan mengaksesnya melalui website pengadilan negeri tanjung.

SIAP PN Tanjung merupakan layanan e-office terintegrasi yang memudahkan pengguna layanan mengajukan permohonan produk pengadilan secara elektronik, seperti layanan surat keterangan tidak pernah dipidana, ijin penggeledahan, ijin penyitaan dan perpanjangan penahanan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022