Kebijakan pemerintah pusat mencabut kembali larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) disambut baik oleh para petani sawit dan perusahaan yang beroperasi di daerah, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Administratur PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), Dhimas Angraetna, di Kalumpang, Ahad (29/5), mengatakan pihaknya tentunya bersyukur dengan pencabutan larangan ekspor tersebut, karena jelas akan berdampak baik bagi perusahaan.

"Selain itu juga jadi kabar gembira bagi para petani kita di daerah, semoga dengan pencabutan ini serapan tandan buah segar (TBS) produksi petani kembali normal, mereka dapat menikmati harga yang lebih baik," katanya, dalam keterangan.

Baca juga: Pemerintah gulirkan kebijakan baru

Dijelaskan dia, saat ini memang PT SLS masih belum membeli TBS dari petani, di samping belum memiliki pabrik pengolahan, juga produksi buah dari kebun dikirim langsung ke pengolahan di perusahaan KAP II di Kabupaten Tapin.

Hal senada disampaikan CDO PT Subur Agro Makmur (SAM), Joko Sambodo Paulus. Ia mengatakan berterima kasih atas kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO oleh pemerintah pusat.

Menurut dia, PT SAM yang merupakan anak usaha dari Astra Agro Lestari, salah satu sumber ketersediaan TBS yang masuk ke perusahaan berasal dari petani plasma.

Baca juga: Buka puasa bersama PT SAM dan awak media bina kemitraan perusahaan

"Pembelian TBS yang kita lakukan saat penyetopan ekspor kemarin, tetap berusaha membantu petani dengan mengacu pada harga yang ditetapkan Disbun Kalsel, yakni di kisaran harga Rp2.700 sampai Rp3.600 per kgo TBS," katanya.

Walaupun sempat dikhawatirkan tangki penyimpanan penuh sehingga harus membatasi pembelian TBS dari luar, namun ternyata masih bisa membeli produksi dari petani, sehingga kebutuhan TBS perusahaan bisa mencukupi.

Ditambahkan dia, dengan pencabutan larangan ekspor maka akan memungkinkan perusahaan dapat lebih leluasa mendapatkan persediaan TBS dari petani, selain tentunya dari stok rutin dari kebun perusahaan sendiri. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022