Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Yunaedi mengancam memecat anggotanya apabila terlibat kasus kepemilikan 7kg narkotika jenis sabu-sabu dan 5000 butir ekstasi yang tengah ditangani BNNP.


"Apabila nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan BNNP Kalsel, terhadap kasus tersebut ditemukan ada anggota Lapas yang terlibat saya pastikan akan lakukan pemecatan," katanya, Rabu.

Ia mengatakan, tindak tegas yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu berdasarkan adanya dua narapidana yang berada di dalam Lapas ditangkap BNNP Kalsel, karena hasil pengembangan kasus tujuh kilogram sabu-sabu dan 5000 ineks.

Dua dari lima pelaku yang ditangkap BNNP itu merupakan warga binaan Lapas Karang Intan dan Lapas Anak Martapura.

"Saya serahkan ke penyidik untuk kasus yang melibatkan dua orang Napi itu dan nantinya apabila ada keterlibatan oknum Lapas maka habisi saja karena saya juga akan pecat oknum tersebut," tegasnya.

Yunaedi juga mengatakan, bagi anggota dari Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diduga terlibat datau membantu para Napi untuk melancarkan bisnis narkotika dari dalam Lapas/Rutan apabila ditemukan akan langsung ditindak tegas sesuai aturan.

Sebelum pihak BNNP Kalsel bekerja sama dengan pihak Kanwil Kemenkumham Kalsel berhasil meringkus pemilik sabu-sabu seberat 7,25 kilogram dan 5000 butir ineks hasil pengembangan dari tiga kurir yang telah tertangkap lebih dulu.

Kelancaran bisnis narkotika yang dilakukan dari dalam Lapas diduga ada campur tangan oknum petugas, dan itu sedang dalam penyelidikan.

"Tidak ada ampun bagi petugas Lapas yang ikut melancarkan bisnis haram tersebut yang mana dikendalikan dari dalam Lapas oleh dua orang Napi yang berhasil ditangkap itu," ujarnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016