Kepolisian Resor Tabalong mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan Roller Conveyor milik PT Adaro Indonesia masing-masing M (37) dan AK (31).

 Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan kedua pelaku diamankan Sabtu (21/5) malam dan mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik Adaro yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.

 "Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti 11 roller conveyor dan satu mobil warna putih, " jelas Riza didampingi Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata.

Pencurian sendiri baru diketahui pasca inspeksi rutin perusahaan dan diketahui roller conveyor PT Adaro Indonesia tidak lengkap.

 Selanjutnya PCC support section Adaro kembali melakukan Inspeksi dan dilakukan penghitungan berapa jumlah roller yang tidak lengkap dan melaporkannya kepada security section dan security DKP-A5.

 Saat dilakukan pengintaian oleh tim patroli DKP -A5 pada Sabtu (14/5) malam terlihat satu mobil double cabin warna putih berjalan dari arah conveyor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

 Petugas patroli mencoba menghentikan dengan cara memberikan tanda berupa cahaya senter ke arah sopir tetapi mobil tidak mau berhenti kemudian DKP-A5 melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut.

Saat diperiksa, sopir mobil yakni AK bersama rekannya yang kabur ke dalam hutan dan di dalam mobil ditemukan satu lembar mine permit milik AK, 1 lembar KTP AK, 11 buah roller conveyor yang diduga hasil curian, satu buah tas pinggang dan 1 dompet warna hitam.

 Pihak perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller conveyor tersebut.

Pelaku M alias Imis ditangkap disebuah rumah di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung dan AK alias Asep warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung ditangkap di Gunung Halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

 Kapolres Tabalong mengucapkan terimakasih kepada PT Adaro Indonesia yang cepat melaporkan adanya pencurian sehingga pelaku dapat terungkap.

 Selanjutnya pihak perusahaan maupun masyarakat yang nantinya mengetahui peristiwa atau kejadian kejahatan, agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri dan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Dengan laporan cepat seperti ini, maka petugas Polres Tabalong dan jajaran dengan cepat melakukan proses penyelidikan di lapangan guna ungkap para pelaku kejahatan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022