Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr Dori Santoso mengharapkan agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melaksanakan rekormendasinya agar lebih maksimal lagi.

Harapan itu saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna istimewa DPRD setempat di Banjarmasin, Kamis (19/5/22).

Pada rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI tersebut mengungkapkan, sejumlah rekomendasi dari LHP terhadap LKPD sebelumnya hingga 2021 sudah ada sekitar 1291 atau 70 persen lebih yang sudah ada tindaklanjutnya.

"Sisanya lebih kurang 22,65 persen rekomendasi BPK RI yang masih belum ada tindak lanjut," ungkapnya dapat paripurna istimewa DPRD Kalsel tersebut yang juga hadir Gubernur setempat, H Dr (HC) Sahbirin Noor SSos MM itu.

Ia berharap, pada LKPD Kalsel 2022 tak ada lagi termuan yang harus mendapat rekomendasi BPK RI atau paling tidak lebih sedikit lagi dari LKPD 2021.

Selain masalah aset daerah yang belum tertib, dalam LKPD Kalsel 2021 itu, BPK RI menemukan pengendalian internal belum sebagaimana mestinya.

Ia meminta, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 60 hari sudah ada laporan tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut diterima.

"Kami berterima kasih atas kerja keras Pemprov Kalsel beserta jajaran, termasuk DPRD Kalsel yang sudah melakukan pengawasan, sehingga tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kali," katanya.
Saat rapat paripurna istimewa DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, 19 Mei 2022 dengan agenda penyempaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kalsel Tahun Anggaran 2021. (Syamsuddin Hasan)

Semoga dengan WTP menjadi pendorong untuk bekerja lebih baik lagi. Sebagaimana dalam pantunnya sebelum mengakhiri sambutan bahwa WTP bukan tujuan, akuntabel dan trapransilah harus menjadi perhatian bersama," demikian Dori Santoso.

Sementara, baik Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD H Supian HK menggaris bawahi pendapat BPK RI bahwa dalam LKPD itu terpenting akuntanelitas dan transparansi.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022