Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan hutan lindung Sebatung, menjadi Taman Hutan Rakyat (Tahura) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Pemkab Kotabaru akan mencari solusi terbaik buat masyarakat, salah satunya dengan merubah status hutan lindung Sebatung menjadi Tahura," kata Penjabat Bupati Kotabaru H Isra, di Kotabaru, Kamis.
Usulan kawasan hutan lindung Gunung Sebatung menjadi Tahura berdasarkan surat Bupati Kotabaru No. 522/330/dishut/2015 tanggal 8 Juni 2015, tentang Permohonan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Gunung Sebatung menjadi Kawasan Hutan Taman Rakyat (TAHURA) dengan luasan 7.144,5 hektare.
Dikatakan, Pemkab Kotabaru juga mencarikan solusi terhadap permasalahan terhadap kegiatan masyarakat di Gunung Bahalang yang berbenturan dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 17 ayat 2 huruf b Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru Rurin menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemda melalui Dinas Kehutanan akan lebih intensif untuk melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat agar melestarikan Hutan Gunung Sebatung.
"Pemkab Kotabaru juga akan mempelajari tentang usaha memasukan lokasi kegiatan pembukaan lahan oleh masyarakat ke dalam zona pemanfaatan di dalam kawasan Tahura," paparnya.
Sementara itu, sekitar 1.000 Ha kawasan hutan lindung Gunung Sebatung dirambah masyarakat sekitar secara sporadis, untuk dimanfaatkan kayu dan lahanya sebagai lahan pertanian atau perkebunan.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat 2 huruf b Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pemkab Kotabaru akan mencari solusi terbaik buat masyarakat, salah satunya dengan merubah status hutan lindung Sebatung menjadi Tahura," kata Penjabat Bupati Kotabaru H Isra, di Kotabaru, Kamis.
Usulan kawasan hutan lindung Gunung Sebatung menjadi Tahura berdasarkan surat Bupati Kotabaru No. 522/330/dishut/2015 tanggal 8 Juni 2015, tentang Permohonan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Gunung Sebatung menjadi Kawasan Hutan Taman Rakyat (TAHURA) dengan luasan 7.144,5 hektare.
Dikatakan, Pemkab Kotabaru juga mencarikan solusi terhadap permasalahan terhadap kegiatan masyarakat di Gunung Bahalang yang berbenturan dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 17 ayat 2 huruf b Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru Rurin menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemda melalui Dinas Kehutanan akan lebih intensif untuk melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat agar melestarikan Hutan Gunung Sebatung.
"Pemkab Kotabaru juga akan mempelajari tentang usaha memasukan lokasi kegiatan pembukaan lahan oleh masyarakat ke dalam zona pemanfaatan di dalam kawasan Tahura," paparnya.
Sementara itu, sekitar 1.000 Ha kawasan hutan lindung Gunung Sebatung dirambah masyarakat sekitar secara sporadis, untuk dimanfaatkan kayu dan lahanya sebagai lahan pertanian atau perkebunan.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat 2 huruf b Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016