Masyarakat Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan minta pelaku illegal fishing atau menangkap ikan dengan cara yang ilegal seperti penyetruman ditindak langsung oleh aparat keamanan jika ketahuan.

"Jika ketahuan pelaku penyetruman, kami usulkan langsung tembak di tempat, agar ada efek jera," kata seorang warga Desa Kayu Rabah Saibatul Hamdi yang juga merupakan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Berkat Sabar saat sosialisasi Badan Kesbangpol HST tentang penangkapan ikan di perairan rawa yang ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum di Pasar Balimau, Kamis (12/5).

Diungkapkannya, sejak 2009 pihaknya dibantu Polairud senantiasa melakukan pengawasan dan berpatroli agar tidak ada warga yang menangkap ikan dengan cara disetrum.

"Namun faktanya, saat pelaku tertangkap, hukumannya dirasa terlalu ringan, hanya sekitar tiga sampai enam bulan, hal itu hampir tidak sebanding dengan pengorbanan para warga yang siang malam berpatroli bahkan mengancam nyawa kami sendiri," tegasnya.

Berita terkait: Menangkap ikan dengan cara disetrum dapat dipenjara 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar


Kalau sesuai UU Nomor 31 tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan yang jika melanggar dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

"Terkesan hukuman seperti itu tidak memberikan efek jera. Kami siap jika perlu membuat rekomendasi ke Kapolri agar aturannya diusulkan boleh tembak di tempat bagi pelaku illegal fishing," ujarnya.

Warga lainnya, yakni Samsul Bahri, juga minta ketegasan para aparat kepolisian dan pemerintah daerah agat benar-benar serius menangani illegal fishing. "Kami bingung, pelaku illegal fishing yang pernah tertangkap hanya dihukum sekitar tiga sampai enam bulan, itu aturannya dari mana," katanya.

Ditegaskannya lagi, pemkab bersama aparat keamanan harus berani melakukan sterilisasi atau mengambil seluruh alat setrum ikan yang masih dimiliki pelaku seperti saat kepemimpinan bupati sebelumnya.

"Namun pemkab juga harus memberikan alternatif mereka untuk membuka lapangan pekerjaan agar tidak lagi menangkap ikan dengan cara disetrum. Jangan hanya sosialisasi, tapi harus memberikan solusi," tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi mengatakan, pihaknya dalam melakukan penindakan harus sesuai aturan dan SOP kepolisian.

"Oleh sebab itu, melalui sosialisasi inilah kami harapkan bapak ibu dapat menyampaikan kepada warga lainnya yang tidak berhadir agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum," kata mantan Kapolsek Batang Alai Utara tersebut.

Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, H M Yuserani menanggapi bahwa pemerintah daerah saat ini tidak tinggal diam.

"Kita senantiasa melakukan pembinaan terhadap beberapa kelompok nelayan dan memberikan bantuan agar mereka berusaha misalnya dengan pembudidayaan ikan dan pemberian bibit-bibit ikan," tutupnya.

Baca juga: Kesbangpol HST gelar sosialisasi penangkapan ikan yang ramah lingkungan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022