Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanian secara umum, H Gusti Rosyadi Elmi Lc mengharapkan agar lahan pertanian di provinsinya jangan sampai berkurang.

Harapan itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat melalui WA-nya, Rabu (11/5/22).

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengharapkan jangan berkurang  lahan pertanian tersebut terutama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Kita perlu meningkatkan kembali luasan lahan pertanian di wilayah kita, jangan justru berkurang," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan "Bumi Murakata" HST tersebut.

"Terkait permasalahan lahan pertanian tersebut sebagai komponen pendukung saat ini kita punya Perda 2/2014," lanjut wakil rakyat asal Bumi Murakata HST itu.

Ia menambahkan, dengan Perda 4/2014  minimal luasan lahan pertanian yang Bumi Murakata HST miliki jangan berkurang.

“Dalam Perda 4/2014 Pasal 12 ayat (2) huruf (d) mengamanatkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah paling kurang  lahan pertanian seluas 29.000 hektar,” demikian Gt. Rosyadi Elmi.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Holtikultura HST saat ini luas lahan pertanian di kabupaten tersebut semakin berkurang setiap tahunnya.

Penyebab berkurangnya lahan pertanian di Bumi Murakata HST antara lain karena beberapa kali bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.

Selain itu, ditengarai akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi wilayah permukiman atau perumahan yang terungkap saat Sosper tersebut, lanjut Juru Bicara Setwan Kalsel.

Mengutip data Dinas Pertanian dan Holtikultura HST, wakil rakyat tersebut menambahkan luasan lahan pertanian yang hilang di wilayah kabupaten itu cukup banyak.

“Pasca banjir bandang satu tahun lalu (Januari 2021) kerusakan lahan pertanian mencapai 11.231 hektare, tersebar di sepuluh kecamatan,” paparnya.

Menurut dia, kerusakan lahan tersebut sangat berpengaruh untuk target hasil produksi pertanian di HST dan Kalsel yang merupakan daerah agraris.

“Sejumlah lahan pertanian yang rusak tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, dikarenakan lahan pertanian tertutup lumpur tebal dan tak bisa digarap,” lanjutnya.

Foto bersama usai sosialisasi Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Gt. Rosyadi Elmi di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), 10 Mei 2022. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Dalam kegiatan Sosper dengan puluhan peserta, meliputi aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, para Ketua RT, pengurus langgar (surau) dan tokoh masyarakat di Desa Paya Besar , Kecamatan Batu Benawa, HST juga paparan mengenai pertanian berkelanjutan sebagai bentuk ketahanan pangan di wilayah masing-masing.

“Adanya Perda 2/2014 diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, dan dapat menjadikan HST menjadi daerah swasembada pangan,” demikian Gt.Rosyadi Elmi.

Sementara narasumber anggota DPRD HST Hj. Laila Irnawati dan Kepala Desa Paya Besar H. Iberahim, S.Pd yang juga mengikuti kegiatan Sosper itu membenarkan mengenai hal-hal tersebut.

Selain itu, para narasumber juga mengharapkan masyarakat dapat membantu pemerintah mewujudkannya, terutama dalam melindungi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022