Pemkab Balangan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan, bahu trotoar, dan jalur hijau, serta spanduk liar dan sejenisnya.

Kasatpol-PP Balangan Noor Aspariah di Paringin Selasa, mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah terjun ke lapangan untuk melakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada para pedagang yang berjualan pada tempat yang tidak diperbolehkan pemda.

"Hari ini kami sudah terjun ke lapangan untuk memberikan pengertian, dan melakukan pendekatan kepada para pedagang untuk tidak berjualan lagi di kawasan yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah," kata dia.

Kemudian, pihaknya juga mengakui banyaknya spanduk liar yang terpasang di mana-mana tidak pada tempatnya. Hal tersebut juga akan pihaknya tertibkan secara bertahap.

"Kalau mereka yang telah berizin, kami juga akan berkoordinasi kepada dinas terkait untuk pemasangan spanduk dan baliho bahwa yang berizin itu juga harus pada tempatnya yang sudah disediakan," ucapnya.

Diketahui, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 18 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca juga: Program Rumah Restorative Justice bagi masyarakat butuh bantuan hukum
Baca juga: Lelang kegiatan peningkatan infrastruktur tahun 2022 mulai dikerjakan

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022