Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menginginkan kesan provinsinya sebagai ladang subur narkoba.

Oleh karenanya dia menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika Psikoterapika dan Zat Adiktif di Banjarmasin, Selasa (10/5/22).

Pada kesempatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut menghadirkan narasumber (Narsum) Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel Iskandar Adam SKM, MM beserta staf.

Narsum mengatakan, bertapa dahsyat bahaya barang haram tersebut, oleh karenanya pada 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia darurat narkoba.

Pasalnya ketika itu tercatat antara 30 - 50 orang Indonesia meninggal dunia karena narkoba, di hadapan sejumlah Ketua RT di "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin tersebut.

Oleh sebab itu, dia menyambut positif kegiatan Sosper 17/2018 oleh anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas yang mengundang Ketua-Ketua RT sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat terhadap ancaman narkoba.

"Sebab tanpa bantuan masyarakat, BNN tidak akan bisa maksimal dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Begitu pula dalam pemberantasan peredaran narkoba BNN tak berhasil maksimal tanpa partisipasi masyarakat," demikian Iskandar Adam.

Sosper Perda Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 itu mendapat perhatian serius atau antusias dari peserta yang ditandai dengan tanya jawab.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022