Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Indonesia mengharapkan kepada jajaran Polri agar melakukan pemecatan terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.


Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Irjen (purn) Jonny Lihawa di Banjarmasin, Jumat, mengatakan anggota polisi di manapun ia berada apabila terbukti terlibat narkoba maka harus segera dilakukan pemecatan atas diri yang bersangkutan.

Hal itu, ia katakan, mengingat saat ini menurut laporan dan pengaduan yang masuk ke Kompolnas itu banyak sekali oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diindikasikan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Bukan itu saja, kata dia, polisi yang terlibat narkoba harus dipecat, dikarenakan apabila dibiarkan berlarut-larut nantinya bisa membuat citra kepolisian khusus tempatnya berdinas bisa buruk di mata masyarakat.

Saya mengharapkan dan memberikan masukan kepada pihak Mabes Polri agar setiap oknum anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus segera dilakukan pemecatan agar tidak memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat umumnya," ucapnya.

Dikatakan Jonny, pemecatan terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat narkoba itu haruslah tegas dilakukan dan tidak ada kompromi atau pun kata maaf karena jalan yang dia pilih sudah salah dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan satuannya.

"Oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberi saksi tegas berupa pemecatan karena kalau sanksi tersebut dilakukan dengan tegas tanpa ada kata maaf maka aturan tersebut tidak akan lagi dilanggar dan aturan tersebut memiliki kekuatan," tegasnya.

Jonny mengatakan, saat ini apabila oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba maka pengadilan umum yang nantinya mereka terima dan di lembaga pemasyarakatan umum juga tempat ia menjalani hukuman.

Menurut dia, aturan yang dipakai bagi oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba menggunakan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya apabila terbukti minimal empat hingga lima tahun

Sedangkan untuk proses pemecatan, kata Ketua Kompolnas, dilihat dari vonis hakim yang telah dijatuhkan terhadap oknum tersebut, apabila memungkinan masa vonis tersebut untuk dilakukan pemecatan maka sidang kode etik kepolisian harus dilaksanakan dan sanksi pemecatan tidak dengan hormat pun harus diberikan terhadap oknum tersebut.

Saat ini ada sekitar tiga oknum polisi yang ditahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin dan diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba diantaranya ada sebagai pengedar barang haram tersebut.

Beberapa waktu lalu pihak Polresta Banjarmasin juga telah mempermalukan empat anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan memasang foto keempat oknum anggotanya itu di dalam sebuah banner berukuran 2 meter X 1,5 meter dan diletakkan di halaman Polresta Banjarmasin, diduga keempat oknum tersebut hanya sebagai pemakai dari barang haram tersebut./gun/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011